Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»SRUT untuk Angkut Air Dipakai Bawa BBM, Bos Truk Tangki Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Muratara
Hukum

SRUT untuk Angkut Air Dipakai Bawa BBM, Bos Truk Tangki Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Muratara

RiyadiBy Riyadi06/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo memimpin langsung penyelidikan kecelakaan Bus ALS dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera Muratara. (Dok Ditlantas Polda Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Polisi mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam penyidikan kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang.

Salah satu temuan penyidik adalah truk tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) diduga menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan pengangkut air, namun dioperasikan untuk mengangkut bahan bakar minyak. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Direktur PT SBP, Shandy Hermanto, sebagai tersangka bersama Direktur PT ALS, Candra.

Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen kendaraan dengan peruntukan operasional truk tangki.

Baca juga :   Bobol Rumah Warga, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi Usai Jual Motor Curian di Facebook

“Di awal juga ternyata SRUT yang digunakan itu untuk mengangkut air, tapi dipakai mengangkut minyak. SRUT ini wajib dimiliki kendaraan bermuatan berat dan setiap perubahan wajib didaftarkan,” kata Karim, Kamis (6/8/2026).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Pada saat pergantian atau upgrade dari muatan 5.000 liter ke 8.000 liter tidak dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun. Setelah dilakukan perubahan, perusahaan juga tidak mengajukan permohonan perubahan dokumen,” ujarnya.

Baca juga :   Begal Ibu Hamil di Tasikmalaya, Polisi: Pelaku Sempat Duel dengan Korban

Menurut Karim, modifikasi tersebut diduga berkontribusi memperbesar dampak kecelakaan. Saat tabrakan terjadi, minyak mentah yang diangkut tumpah dan memicu kebakaran hebat yang menyebabkan banyak korban jiwa.

Penyidik juga menemukan truk tangki tersebut tidak melintasi rute resmi pengangkutan BBM yang telah ditetapkan.

“Mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati,” katanya.

Baca juga :   Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Seluruh Indonesia, Fokus Dalami Data yang Sudah Ada

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 315 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karim menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga :   Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba

Sebelumnya, Shandy Hermanto menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut karena sopir dan kernet truk tangki meninggal dunia.

“Kami ini sebagai korban. Secara pribadi saya menolak keputusan polisi atas penetapan tersangka ini,” ujar Shandy.

Shandy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belani, Kabupaten Muratara, mengatakan telah memberikan santunan kepada keluarga sopir dan kernet yang menjadi korban. Ia juga memastikan akan menempuh upaya hukum untuk menggugat penetapan status tersangkanya.

Baca juga :   Viral, Jalan Poros Kecamatan Nibung Jadi Tempat Pemancingan Ikan! Begini Ternyata Kondisinya

“Ini jelas-jelas aneh kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya akan menempuh jalur hukum dan meminta keadilan,” katanya.[YKP]

Kecelakaan maut Muratara Sopir Truk Tangki Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRencana Perpindahan Lomba Perahu Bidar Disebut Menyalahi Aturan Tradisi
Next Article Lagi Antar Anak Sekolah, Wanita di Palembang Ini Alami Penganiayaan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?