RELUNG.ID– Polisi mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam penyidikan kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang.
Salah satu temuan penyidik adalah truk tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) diduga menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan pengangkut air, namun dioperasikan untuk mengangkut bahan bakar minyak. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Direktur PT SBP, Shandy Hermanto, sebagai tersangka bersama Direktur PT ALS, Candra.
Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen kendaraan dengan peruntukan operasional truk tangki.
“Di awal juga ternyata SRUT yang digunakan itu untuk mengangkut air, tapi dipakai mengangkut minyak. SRUT ini wajib dimiliki kendaraan bermuatan berat dan setiap perubahan wajib didaftarkan,” kata Karim, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
“Pada saat pergantian atau upgrade dari muatan 5.000 liter ke 8.000 liter tidak dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun. Setelah dilakukan perubahan, perusahaan juga tidak mengajukan permohonan perubahan dokumen,” ujarnya.
Menurut Karim, modifikasi tersebut diduga berkontribusi memperbesar dampak kecelakaan. Saat tabrakan terjadi, minyak mentah yang diangkut tumpah dan memicu kebakaran hebat yang menyebabkan banyak korban jiwa.
Penyidik juga menemukan truk tangki tersebut tidak melintasi rute resmi pengangkutan BBM yang telah ditetapkan.
“Mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 315 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karim menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Shandy Hermanto menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, perusahaan yang dipimpinnya juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut karena sopir dan kernet truk tangki meninggal dunia.
“Kami ini sebagai korban. Secara pribadi saya menolak keputusan polisi atas penetapan tersangka ini,” ujar Shandy.
Shandy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belani, Kabupaten Muratara, mengatakan telah memberikan santunan kepada keluarga sopir dan kernet yang menjadi korban. Ia juga memastikan akan menempuh upaya hukum untuk menggugat penetapan status tersangkanya.
“Ini jelas-jelas aneh kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya akan menempuh jalur hukum dan meminta keadilan,” katanya.[YKP]

