RELUNG.ID- Seorang pria berinisial AT, yang mengaku sebagai polisi gadungan, berhasil menggasak dua ponsel milik korbannya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarina pada Rabu (29/12/2024) malam.
AT menggunakan modus dengan menuduh korban sebagai pengguna narkoba dan meminta ponsel mereka untuk diperiksa. Setelah mendapatkan barang incarannya, ia berpura-pura pergi ke kantor polisi untuk mengambil alat tes urin, namun tak pernah kembali.
Korban, yang bersama rekannya, awalnya tidak menaruh curiga ketika dihentikan oleh AT. Pelaku dengan percaya diri mengintimidasi korban untuk menyerahkan dua ponsel, yakni iPhone 11 hitam dan Samsung A05s silver.
Setelah menunggu lama, namun pelaku tak kunjung kembali, korban akhirnya menyadari telah tertipu dan melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti serta mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya, termasuk sepeda motor dan tas milik pelaku.
“Kami menemukan barang bukti, seperti satu unit HP Samsung, tas hitam, dan sepeda motor dengan nomor polisi KT 6568 MR,” ujar AKP Wawan.
Pelaku, menurut pengakuannya, sudah menjalankan modus serupa di beberapa lokasi lain di Samarinda. Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai polisi.
“Jika ada seseorang yang mengaku polisi dan meminta barang pribadi, pastikan untuk meminta identitasnya terlebih dahulu,” tegasnya.
AT kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan komplotan lain dalam aksi kejahatan ini.[YKP]

