Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Minggu Disekap, Pande Gede Tewas Dianiaya 3 Wanita karena Masalah Utang
Hukum

Dua Minggu Disekap, Pande Gede Tewas Dianiaya 3 Wanita karena Masalah Utang

RiyadiBy Riyadi14/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pembunuhan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pande Gede Putra Palguna (53), warga asal Bekasi, ditemukan meninggal dunia setelah disekap dan mengalami penganiayaan selama dua minggu di Bali.

Kasus ini diduga berawal dari sengketa utang yang melibatkan korban dan salah satu pelaku, LY yang sebelumnya meminta bantuan Pande untuk menjualkan hotel miliknya.

Namun, utang sebesar Rp 5,4 miliar yang dijanjikan tidak dapat dikembalikan, yang diduga memicu kejadian tragis ini.

Baca juga :   Dwi Hartono, Sosok Dermawan dan Pengusaha Sukses, Terjerat Kasus Penculikan Kacab Bank BRI


Jenazah korban ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025, di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Warga setempat yang mendengar suara gaduh dari kawanan monyet di sekitar lokasi penemuan mayat melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi tiga wanita yang diduga terlibat dalam kejadian ini, yakni OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan LY alias Leni (57).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa korban disekap dan dianiaya oleh ketiga pelaku sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025.

Baca juga :   Kasasi Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba di Banyuasin Ditolak

Masalah utang terkait biaya operasional penjualan hotel yang diberikan oleh LY kepada korban menjadi pemicu terjadinya kekerasan tersebut. Meskipun korban telah menerima uang untuk operasional penjualan, namun tidak dapat mengembalikannya, yang menyebabkan ketegangan antara mereka.

Setelah korban dianiaya, OSM dan IOP kemudian membawa mayat korban dan membuangnya di kawasan Pancasari, Buleleng, menggunakan mobil sewaan yang disediakan oleh LY.

Selain masalah utang, polisi juga menemukan informasi bahwa korban pernah memberitahukan seseorang mengenai kejadian yang tidak menyenangkan dengan salah satu pelaku, yang turut berkontribusi pada ketegangan yang akhirnya memunculkan tindakan kekerasan.

Baca juga :   Tolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Nekat Rencanakan Pembunuhan Bersama Kekasih

“Keempatnya telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jenazahnya di lokasi yang terpencil,” ujar Kapolres Buleleng.

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman berat. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan tindakan tersebut.

Kasus ini mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan masalah pribadi, terutama yang melibatkan utang, serta untuk menjaga komunikasi yang baik dalam menyelesaikan sengketa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami ancaman atau kekerasan serupa.[YKP]

Bekasi Masalah Utang Pembunuhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleModus Polisi Gadungan di Samarinda, Tuduh Bawa Narkoba Lalu Rampas Hp Korban
Next Article Prabowo Klaim Hemat Anggaran USD 20 Miliar, Siap Danai Puluhan Proyek Strategis
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?