RELUNG.ID- Pande Gede Putra Palguna (53), warga asal Bekasi, ditemukan meninggal dunia setelah disekap dan mengalami penganiayaan selama dua minggu di Bali.
Kasus ini diduga berawal dari sengketa utang yang melibatkan korban dan salah satu pelaku, LY yang sebelumnya meminta bantuan Pande untuk menjualkan hotel miliknya.
Namun, utang sebesar Rp 5,4 miliar yang dijanjikan tidak dapat dikembalikan, yang diduga memicu kejadian tragis ini.
Jenazah korban ditemukan pada Senin, 3 Februari 2025, di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Warga setempat yang mendengar suara gaduh dari kawanan monyet di sekitar lokasi penemuan mayat melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi tiga wanita yang diduga terlibat dalam kejadian ini, yakni OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan LY alias Leni (57).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa korban disekap dan dianiaya oleh ketiga pelaku sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025.
Masalah utang terkait biaya operasional penjualan hotel yang diberikan oleh LY kepada korban menjadi pemicu terjadinya kekerasan tersebut. Meskipun korban telah menerima uang untuk operasional penjualan, namun tidak dapat mengembalikannya, yang menyebabkan ketegangan antara mereka.
Setelah korban dianiaya, OSM dan IOP kemudian membawa mayat korban dan membuangnya di kawasan Pancasari, Buleleng, menggunakan mobil sewaan yang disediakan oleh LY.
Selain masalah utang, polisi juga menemukan informasi bahwa korban pernah memberitahukan seseorang mengenai kejadian yang tidak menyenangkan dengan salah satu pelaku, yang turut berkontribusi pada ketegangan yang akhirnya memunculkan tindakan kekerasan.
“Keempatnya telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jenazahnya di lokasi yang terpencil,” ujar Kapolres Buleleng.
Ketiga pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam dengan hukuman berat. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan tindakan tersebut.
Kasus ini mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan masalah pribadi, terutama yang melibatkan utang, serta untuk menjaga komunikasi yang baik dalam menyelesaikan sengketa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami ancaman atau kekerasan serupa.[YKP]

