Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Modus Rekrut Kerja di Rumah Makan, Remaja di Banyuasin Jadi Korban Rudapaksa
Regional

Modus Rekrut Kerja di Rumah Makan, Remaja di Banyuasin Jadi Korban Rudapaksa

alwiBy alwi08/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel meringkus seorang pemuda berinisial RA (19) dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Aksi bejat terjadi di Jalan Palembang–Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga :   Tidak Ada Lagi Kepentingan Pribadi, Lucianty Fokus Pengabdian untuk Muba

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial AR (16) melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, setelah menerima laporan korban penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditres PPA dan PPO langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa terlapor secara intensif.

“Kejadian berawal saat korban bersama beberapa rekannya mengikuti pelaku berangkat ke wilayah Bayung Lencir setelah menerima tawaran bekerja sebagai pelayan rumah makan,”kata Kombes Pol Andes Purwanti Sabtu (8/8/2026).

Baca juga :   Wamenag Setuju Larangan Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan, Tekankan Toleransi

Namun, Setelah beberapa hari berada di lokasi dan terjadi perselisihan akibat penolakan terhadap dugaan kerja paksa di sebuah kafe, korban bersama tersangka dan seorang saksi memutuskan kembali ke Kabupaten Banyuasin.

“Sesampainya di Banyuasin, tersangka tidak mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya. Korban justru dibawa ke rumah seorang rekan tersangka di kawasan Seterio. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan secara berulang kali meski korban sempat melakukan perlawanan,”jelasnya.

Dari hasi gelar perkara pada Senin, 3 Agustus 2026, penyidik meningkatkan status hukum RA menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga :   Puluhan Rumah di OKU Terendam Banjir

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,”ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni satu helai baju rajut lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna krem, pakaian dalam milik korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk mewaspadai berbagai modus perekrutan pekerjaan yang tidak jelas.

Baca juga :   RM Fauwaz Diradja Terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan INI Sumsel, Tekankan Profesionalisme Notaris

“Kami meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak,”katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (FZP)

Rekrut Kerja Rudapaksa Rumah Makan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIstana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet, Fokus Isi Jabatan yang Kosong
Next Article Intruksikan Rumah Sakit Layani Korban Begal, Dedi Mulyadi: Seluruh Biaya Ditanggung Pemprov Jabar
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?