RELUNG.ID – Dugaan rudapaksa dilakukan seorang pria inisial F terhadap seorang santriwati berinisial D (17) di sebuah kebun sawit Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku diduga pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di kota Lubuklinggau.
Ia melancarkan aksinya terhadap korban yang merupakan santriwatinya sendiri dengan modus diajak Praktek Kerja Lapangan (PKL). Setelah itu korban dibawa ke pinggir sungai dengan alasan untuk diajak mancing.
“Setelah posisinya hanya berdua, terjadilah perbuatan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra pada Kamis, (21/5/2026).
Terakhir menurutnya, perbuatan persetubuhan dilakukan pelaku pada awal bulan Mei 2026 lalu. Dimana saat itu korban diajak pelaku ke pinggir sungai dekat kebun untuk mancing bersama.
“Para saksi yang merupakan teman-teman korban membenarkan kejadian. Itu. Mereka melihat muka korban merah serah berduaan dengan pelaku,” ujarnya.
Kemudian orang tua yang mengetahui adanya kejadian itu, lalu melapor ke Polres Musi Rawas pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan dilakukan visum terhadap korban.
Selain itu tambah Kasat Reskrim, pihaknya pada Senin, 18 Mei 2026 melakukan pemeriksaan terhadap F yang saat itu sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, F mengaku perbuatannya.
“Sehingga langsung kami amankan di Polres Musi Rawas dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (NSR)

