Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Sewa dan Test Drive, Pria di Prabumulih Gelapkan 3 Mobil Sekaligus
Hukum

Modus Sewa dan Test Drive, Pria di Prabumulih Gelapkan 3 Mobil Sekaligus

RiyadiBy Riyadi19/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah beberapa bulan buron. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku bernama Renza Nova Irawan (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap setelah beberapa bulan buron.

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih.Ketiganya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Baca juga :   Keluarkan Bau Tak Sedap, Tumpukan Sampah di Prabumulih Dikeluhkan

Pelaku menggunakan modus berpura-pura menyewa atau membeli mobil dari para korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Dalam satu kasus, Renza menyewa mobil Daihatsu Alya dan sempat membayar sewa dua bulan. Namun, setelah itu ia tidak lagi melakukan pembayaran dan menghilang bersama kendaraan.

Pada kasus lainnya, pelaku berpura-pura melakukan test drive maupun sewa mobil, namun tidak pernah mengembalikannya.

Baca juga :   Sakit Hati, Suami Tusuk Selingkuhan Istri Hingga Tewas

Akibat ulahnya, tiga orang korban mengalami kerugian dengan nilai total lebih dari Rp283 juta. Adapun kendaraan yang digelapkan yakni 1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM (putih), 1 unit Honda Brio BG-1796-CP (hitam) dan 1 unit Toyota Agya BG-1025-IY.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pada Kamis, (18/9/ 2025) pukul 17.00 WIB, Renza diketahui berada di sebuah rumah makan di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Baca juga :   Wanita di Prabumulih Dibacok Pacar Karena Cemburu

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga bersama Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatullohtim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil membekuk pelaku.

“Pelaku sudah lama menjadi target kami dan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Baca juga :   Polisi Amankan Barang Bukti di Rumah Bidan yang Diduga Terlibat Malapraktik

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa maupun jual beli kendaraan.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi menyerahkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” tegasnya.[SMP]

Modus Sewa Pelaku Ditangkap Penggelapan Mobil Prabumulih Test Drive
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Arlan
Next Article Oakley Meta Vanguard Resmi Diumumkan: Rekam Video 3K, Speaker Lebih Keras, dan Peringkat IP67
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?