RELUNG.ID – Dua remaja di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat melakukan aksi pembegalan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan modus pura-pura menanyakan alamat.
Kedua pelaku diketahui bernama Hipri Yansa (18) dan Agusyah Putra (19), warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Keduanya merupakan pengangguran.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan H Kerim, Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Saat itu korban, seorang pelajar berinisial SDA, sedang berjalan pulang ke rumah. Tiba-tiba dihampiri dua orang pria yang berboncengan dengan sepeda motor,” ujar AKP M Kurniawan Azwar, Minggu (2/3/2025).
Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun, di tengah percakapan, salah satu pelaku tiba-tiba merampas handphone yang sedang dipegang korban, lalu keduanya langsung melarikan diri.
Setelah kejadian tersebut, korban dan keluarganya melapor ke Polres Lubuklinggau. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menggelar perkara pada 28 Februari 2025 dan menetapkan Hipri Yansa serta Agusyah Putra sebagai tersangka.
Petugas kemudian berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Mereka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi BG 4083 HI, satu unit handphone merek Infinix milik korban, serta satu lembar nota pembelian handphone korban.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuklinggau. (NSR)

