RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam penyidikan dugaan gratifikasi pada kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan aset yang berada dalam penguasaan Japto berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut.
“Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan saudara JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Budi mengonfirmasi, aset yang disita antara lain sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.
“Benar, di antaranya kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.
Sebelumnya, Japto telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengelompokkan aset-aset yang telah disita sesuai dengan keterkaitannya terhadap para tersangka dalam perkara yang kini terus dikembangkan.
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan karena KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru, sehingga penyidik perlu memastikan aset yang disita berkaitan dengan tersangka tertentu.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.[YKP]

