Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Aset Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Gratifikasi Kasus Korupsi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Hukum

KPK Sita Aset Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Gratifikasi Kasus Korupsi Batu Bara di Kutai Kartanegara

RiyadiBy Riyadi01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dalam penyidikan dugaan gratifikasi pada kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan aset yang berada dalam penguasaan Japto berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut.

“Ada dugaan bahwa aset-aset dalam penguasaan saudara JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga :   Nadiem Makarim Tempuh Jalur Etik, Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial

Budi mengonfirmasi, aset yang disita antara lain sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.

“Benar, di antaranya kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

Sebelumnya, Japto telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengelompokkan aset-aset yang telah disita sesuai dengan keterkaitannya terhadap para tersangka dalam perkara yang kini terus dikembangkan.

Baca juga :   MKMK soal Laporan Adies Kadir: Kami Tahu Batas Kewenangan Kami

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan karena KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru, sehingga penyidik perlu memastikan aset yang disita berkaitan dengan tersangka tertentu.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga :   Pengamanan Aksi Buruh di Palembang, Kapolda Sumsel: Jangan Ada yang Mengeluarkan Tembakan!

KPK kemudian mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018.

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Baca juga :   Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa

Perkembangan terbaru, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePihak Eks ART Buka Peluang Damai dengan Erin, Syaratnya Harus Saling Memaafkan
Next Article KPK Duga Japto Kuasai Aset Terkait Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?