RELUNG.ID – Tim gabungan, Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim dan Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban berinisial S yang terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dalam waktu kurang dari enam jam sejak peristiwa, pelaku berinisial AF langsung ditangkap dirumahnya di Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01 Kecamatan Lawang Kidul, pukul 23.00 WIB.
“Pembunuhan ini dilatarbelakangi motif pribadi yang diduga dipicu rasa kesal dan dendam karena tersangka dipanggil dengan kata-kata kasar oleh korban,” kata Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Sabtu (10/5).
Dia mengatakan, modus operandi kejadian bermula saat tersangka hendak mandi di sungai Desa Keban Agung. Di lokasi, tersangka bertemu dengan korban yang kemudian melontarkan kata-kata provokatif.
Dalam kondisi emosi, tersangka yang sudah memegang sebilah pisau di tangan kirinya, langsung mencabut senjata tajam tersebut dan menusuk korban satu kali ke arah dada bagian kiri hingga korban jatuh dan tewas di tempat.
“Setelah kejadian, senjata tajam dibuang ke sungai dan tersangka langsung meninggalkan lokasi,” terangnya.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk merah, satu ember berisi perlengkapan mandi seperti odol, sikat gigi dan sabun, serta satu celana pendek warna hitam.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka AF kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (NVS)

