Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Motif Penyerangan Pasutri Pemilik Toko Kemplang Terungkap, Pelaku Tersinggung Ditolak Cari Kerja
Hukum

Motif Penyerangan Pasutri Pemilik Toko Kemplang Terungkap, Pelaku Tersinggung Ditolak Cari Kerja

RiyadiBy Riyadi04/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dian Satria (34) pelaku perampokan dan pembunuhan saat berada di Polrestabes Palembang. (Relung/Deni)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Setelah menangkap Dian Satria (34), Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya mengungkap motif penyerangan terhadap Darma Kusuma (52) dan  Yeni Suwandi (40) pasangan suami istri pemilik toko kemplang di Jalan Pengadilan Lama, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Dalam kejadian itu, Darma tewas lantaran mengalami luka parah usai diserang menggunakan senjata tajam. Sedangkan Yeni dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat kritis, Yeni akhirnya berhasil selamat usai menjalani operasi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, tersangka melakukan aksi brutal tersebut karena tersinggung saat menanyakan lowongan pekerjaan kepada korban.

“Tersangka sempat menjumpai korban dan bertanya apakah ada lowongan kerja. Korban menjawab tidak ada sambil berkata ‘jauh-jauh la’. Kata-kata itu memicu emosi tersangka,” ungkap Kombes Harryo dalam rilis di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/12) sore.

Baca juga :   Tiga Tahun Laporan Mandek, Korban Kasus Penipuan Proyek Fiktif Minta Kapolda Sumsel Turun Tangan

Harryo mengungkapkan, proses awal pengungkapan kasus sempat menemui kendala karena minimnya rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, tim penyidik memadukan jejak sidik jari yang ditemukan di TKP dengan rekaman CCTV yang berada cukup jauh dari lokasi.

“Kami menemukan kecocokan identitas pelaku. Tersangka ditangkap di Kota Bandung pada Rabu (3/12) oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Polsek IT I, serta Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” jelasnya.

Polisi mengungkapkan bahwa Dian Satria merupakan residivis kasus pemerasan di IP Mall pada 2016 dan pernah menjalani vonis 1 tahun 7 bulan.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Sepanjang Hari Berawan Tebal

“Kurang lebih satu minggu sebelum kejadian, tersangka telah mengintai lokasi dan merencanakan pencurian. Hal ini sesuai keterangan saksi serta voice note pada ponsel teman wanita tersangka,” tutur Kapolrestabes.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang korban sebesar Rp 2.005.000 dan beberapa ponsel milik korban.

“Untuk perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1, ke-4, ayat 3, atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Harryo.[DNP]

Ditangkap Palembang Pembunuhan Perampokan Toko Kemplang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePGK Sumsel Dorong Penguatan Kolaborasi Intelijen Usai Penangkapan Buronan Narkoba Rp 5 Triliun
Next Article Sejak 1994 Tak Tobat, Can Burge Kembali Ditangkap dalam Ungkap Kasus 3C Lubuklinggau
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?