RELUNG.ID- Setelah menangkap Dian Satria (34), Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya mengungkap motif penyerangan terhadap Darma Kusuma (52) dan Yeni Suwandi (40) pasangan suami istri pemilik toko kemplang di Jalan Pengadilan Lama, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Dalam kejadian itu, Darma tewas lantaran mengalami luka parah usai diserang menggunakan senjata tajam. Sedangkan Yeni dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat kritis, Yeni akhirnya berhasil selamat usai menjalani operasi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, tersangka melakukan aksi brutal tersebut karena tersinggung saat menanyakan lowongan pekerjaan kepada korban.
“Tersangka sempat menjumpai korban dan bertanya apakah ada lowongan kerja. Korban menjawab tidak ada sambil berkata ‘jauh-jauh la’. Kata-kata itu memicu emosi tersangka,” ungkap Kombes Harryo dalam rilis di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/12) sore.
Harryo mengungkapkan, proses awal pengungkapan kasus sempat menemui kendala karena minimnya rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, tim penyidik memadukan jejak sidik jari yang ditemukan di TKP dengan rekaman CCTV yang berada cukup jauh dari lokasi.
“Kami menemukan kecocokan identitas pelaku. Tersangka ditangkap di Kota Bandung pada Rabu (3/12) oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Reskrim Polsek IT I, serta Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan bahwa Dian Satria merupakan residivis kasus pemerasan di IP Mall pada 2016 dan pernah menjalani vonis 1 tahun 7 bulan.
“Kurang lebih satu minggu sebelum kejadian, tersangka telah mengintai lokasi dan merencanakan pencurian. Hal ini sesuai keterangan saksi serta voice note pada ponsel teman wanita tersangka,” tutur Kapolrestabes.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang korban sebesar Rp 2.005.000 dan beberapa ponsel milik korban.
“Untuk perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke-1, ke-4, ayat 3, atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kombes Harryo.[DNP]

