Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Muba Catat Lebih dari 12.000 Sumur Minyak Rakyat, Pemkab Siapkan Inventarisasi
Bisnis

Muba Catat Lebih dari 12.000 Sumur Minyak Rakyat, Pemkab Siapkan Inventarisasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sumur minyak. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperkirakan jumlah sumur minyak rakyat di wilayahnya kini telah mencapai lebih dari 12.000 unit. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, pada Kamis (26/6/2025).

“Kami memperkirakan saat ini jumlah sumur minyak masyarakat sudah melebihi 12.000 unit,” ujar Apriyadi.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) menginstruksikan setiap kepala daerah dengan aktivitas penambangan minyak oleh masyarakat untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan inventarisasi sumur minyak rakyat.

Apriyadi menyebut bahwa Permen ESDM tersebut menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tata kelola lingkungan yang selama ini muncul akibat aktivitas sumur minyak masyarakat.

“Permen ESDM ini mengakomodasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan bagi kami di Muba,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga memberikan arah yang lebih jelas untuk pengelolaan sumur minyak rakyat.

“Sumur minyak merupakan sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di Muba. Dengan regulasi ini, pengelolaan dapat dilakukan secara lebih terorganisir,” tambah Apriyadi.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengungkapkan bahwa Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk mendukung inventarisasi sumur minyak rakyat.

“Berdasarkan arahan Menteri ESDM pada 3 Juni 2025, seluruh kepala daerah, SKK Migas, KKKS, dan pihak terkait diminta menyampaikan data jumlah sumur minyak eksisting paling lambat 10 Juli 2025,” ujar Hendriansyah.

Ia juga mengusulkan agar SKK Migas dan KKKS memberikan pendampingan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM dalam proses inventarisasi sumur-sumur minyak yang tidak aktif.

“Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan hasil inventarisasi sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional, termasuk mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari,” tambahnya.

Hendriansyah menekankan bahwa selain mendukung target energi, regulasi ini juga bertujuan membatasi jumlah sumur minyak baru yang tidak terkontrol dan mengatasi permasalahan penambangan ilegal yang masih marak di Sumsel.[THQ]

Muba Pemkab Muba Sumur Minyak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Siap Gelar PORPROV KORPRI 2025, 1.614 Atlet ASN Akan Bertanding
Next Article Pajak Kendaraan Naik, ATPM dan Dealer Minta Relaksasi ke Gubernur Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba

30/09/20265 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Regional

Belum Sampai Ketujuan, Dua Sekawan Ditangkap Polisi Bawa 1 Kilogram Sabu ke Muba

30/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?