RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memperkirakan jumlah sumur minyak rakyat di wilayahnya kini telah mencapai lebih dari 12.000 unit. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, pada Kamis (26/6/2025).
“Kami memperkirakan saat ini jumlah sumur minyak masyarakat sudah melebihi 12.000 unit,” ujar Apriyadi.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) menginstruksikan setiap kepala daerah dengan aktivitas penambangan minyak oleh masyarakat untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan inventarisasi sumur minyak rakyat.
Apriyadi menyebut bahwa Permen ESDM tersebut menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tata kelola lingkungan yang selama ini muncul akibat aktivitas sumur minyak masyarakat.
“Permen ESDM ini mengakomodasi berbagai persoalan yang selama ini menjadi tantangan bagi kami di Muba,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga memberikan arah yang lebih jelas untuk pengelolaan sumur minyak rakyat.
“Sumur minyak merupakan sumber penghidupan bagi banyak masyarakat di Muba. Dengan regulasi ini, pengelolaan dapat dilakukan secara lebih terorganisir,” tambah Apriyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, mengungkapkan bahwa Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk mendukung inventarisasi sumur minyak rakyat.
“Berdasarkan arahan Menteri ESDM pada 3 Juni 2025, seluruh kepala daerah, SKK Migas, KKKS, dan pihak terkait diminta menyampaikan data jumlah sumur minyak eksisting paling lambat 10 Juli 2025,” ujar Hendriansyah.
Ia juga mengusulkan agar SKK Migas dan KKKS memberikan pendampingan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM dalam proses inventarisasi sumur-sumur minyak yang tidak aktif.
“Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan hasil inventarisasi sekaligus mendukung target ketahanan energi nasional, termasuk mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari,” tambahnya.
Hendriansyah menekankan bahwa selain mendukung target energi, regulasi ini juga bertujuan membatasi jumlah sumur minyak baru yang tidak terkontrol dan mengatasi permasalahan penambangan ilegal yang masih marak di Sumsel.[THQ]

