RELUNG.ID – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi para abdi negara untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang Idul Fitri 1446 H. Ketentuan ini berlaku mulai Senin (24/3) hingga Kamis (27/3), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025.
Menteri PANRB menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat jelang libur nasional Hari Raya Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri. “Penyesuaian ini memberikan keleluasaan kepada ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan baik dari rumah (WFH), kantor (WFO), maupun lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah,” jelasnya pada Minggu (23/3).
Cuti bersama Hari Suci Nyepi dimulai Jumat (28/3), dilanjutkan dengan cuti bersama Idul Fitri pada Senin (31/3) hingga Selasa (1/4). Pemerintah juga menetapkan libur tambahan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, memberikan total waktu istirahat yang cukup panjang bagi masyarakat.
Meski ASN diberikan fleksibilitas, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. SE tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah harus memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik, terutama pada sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan lainnya.
Pimpinan instansi juga diinstruksikan untuk mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan memastikan akses layanan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
Selain itu, jam kerja bergilir atau sistem sif akan diatur ulang untuk menjaga standar pelayanan. Pengawasan terhadap kinerja organisasi juga menjadi tanggung jawab pimpinan instansi pemerintah selama masa penyesuaian.
Selama WFA, masyarakat tetap dapat mengakses kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), tatap muka langsung, atau media lainnya untuk memastikan layanan pemerintah tetap responsif.
Dengan kebijakan ini, ASN memiliki kesempatan untuk memanfaatkan waktu dengan keluarga tanpa mengurangi produktivitas kerja. Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai potensi kemacetan akibat lonjakan mudik lebih awal.[THQ]

