RELUNG.ID – ES (29) Warga Dusun I, Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel harus ditangkap Polres PALI.
Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Farda Agustianti yang tak lain temannya sendiri.
“Pelaku ini ditangkap pada 27 Juni lalu di kampung halamannya di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir,” kata Kasat Reskrim IPTU Yudhistiara, Rabu (3/7).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal dari tersangka ES menemui korban di rumahnya yang beralamat di Simpang Raja, RT 10 RW 04, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Tersangka kemudian meminjam satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2020 dengan alasan ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Batu.
“Setelah meminjam sepeda motor tersebut, tersangka tidak dapat dihubungi lagi, sehingga korban melapor kejadian tersebut ke Polres PALI,” terangnya.
Dari informasi masyarakat, dia kemudian menerjunkan Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 6811 ADB,” ujarnya.
Saat di interogasi Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres PALI.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku diancam dengan pasal penggelapan dan hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.

