RELUNG.ID– Dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, resmi mengumumkan akan menerapkan potongan komisi aplikator sebesar 8 persen untuk layanan ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait penyesuaian tarif komisi bagi mitra pengemudi.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng dalam rapat di DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo. Ia memastikan Gojek juga akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide mulai awal Juli mendatang.
“Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” kata Catherine.
Menurut Catherine, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR sejak awal berkomitmen mengawal aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan penurunan potongan komisi aplikator.
“Komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujar Dasco.
Sebelum kebijakan baru ini diberlakukan, perusahaan aplikasi transportasi online mengambil komisi hingga 20 persen dari total tarif perjalanan. Dengan skema tersebut, pengemudi menerima sekitar 80 persen dari biaya yang dibayarkan pelanggan.
Melalui kebijakan baru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, potongan komisi aplikator kini dibatasi maksimal 8 persen. Artinya, porsi pendapatan yang diterima pengemudi akan meningkat dibanding sebelumnya.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh banyak pengemudi ojek online karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan mereka di tengah tingginya biaya operasional dan kebutuhan sehari-hari. Implementasi aturan itu akan mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026.[YKP]

