Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos, Sumsel Perkuat Literasi Digital
Regional

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos, Sumsel Perkuat Literasi Digital

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi medsos, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan usia penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak. Menyikapi aturan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan langkah sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.

Kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital itu menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk mengakses sejumlah platform digital, khususnya media sosial. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku 28 Maret 2026, dengan proses penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun dilakukan secara bertahap.

Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Kepala Diskominfo Sumsel, Rika Efianti, menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang kerap muncul di ruang digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat anak-anak semakin rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Ini merupakan upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif platform digital yang saat ini sangat masif. Karena itu, orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan media sosial secara bijak,” kata Rika, Minggu (8/3/2026).

Rika menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau keluarga semata. Peran dunia pendidikan juga dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi kepada para siswa terkait penggunaan teknologi secara aman.

Ia berharap para guru dapat membantu menjelaskan kebijakan tersebut sekaligus memberikan pemahaman mengenai etika dan risiko penggunaan media sosial.

“Ini bukan hanya tugas orang tua, tetapi juga para guru di sekolah agar dapat memberikan arahan yang tepat kepada siswa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Zaki Aslan, menilai pembatasan usia ini merupakan langkah strategis untuk menjaga proses tumbuh kembang anak dari pengaruh negatif teknologi digital.

Ia menyoroti berbagai risiko yang dapat muncul di media sosial, mulai dari perundungan, pelecehan, hingga kekerasan digital yang berpotensi dialami anak-anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital bagi keluarga dan lingkungan pendidikan, sehingga anak-anak tetap mendapatkan pendampingan dalam menggunakan teknologi.

“Literasi digital harus terus ditingkatkan, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah agar anak-anak dapat menggunakan teknologi secara bijak,” jelasnya.

Meski demikian, Zaki juga mengingatkan bahwa pembatasan akses media sosial bisa saja mendorong anak-anak mencari alternatif hiburan atau aplikasi lain. Karena itu, keterlibatan semua pihak tetap diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Pendampingan dari orang tua dan lingkungan pendidikan tetap penting agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi anak,” pungkasnya.[THQ]

Medsos Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Lebaran, Harga Sawit Petani Sumsel Turun Jadi Rp3.517 per Kg
Next Article Polri Tegaskan Akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR ke Pengusaha
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?