PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mulai memberlakukan wajib vaksin booster kepada para penumpang, yang telah berusia 18 tahun ke atas. Hal ini sesuai dengan SK Kemenhub nomor 24 tahun 2022.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Fitri Anom saat ditemui, Selasa (30/8).
Berbeda halnya untuk anak-anak diusia 6 hingga 17 tahun. Mereka hanya diwajibkan sudah melakukan vaksinasi tahap kedua. “Untuk usia 6 tahun ke bawah semuanya tidak diberlakukan, tapi harus didampingi orangtuanya,” katanya.
Dia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, baik media ataupun di stasiun sendiri dengan memasang banner pengumuman terkait pemberlakuan ketentuan tersebut kepada calon penumpang. Diharapkan semua penumpang membaca dan mematuhi aturan terbaru ini.
Nantinya, jika penumpang diketahui belum melakukan vaksinasi booster. Maka, pihak KAI akan mengembalikan uang pembelian tiket 100 persen, dan akan meminta calon penumpang untuk melengkapi syarat vaksin terlebih dahulu di rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang menyediakan vaksin booster tersebut.
“Saat ini kami belum menyediakan fasilitas pelayanan untuk vaksin booster di stasiun, jadi ke RS atau puskesmas terdekat,” tutupnya.

