RELUNG.ID- Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para’pak membenarkan nama Eva tercantum dalam data tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, Eva tercatat dalam Desil 4.
Hal itu disampaikan Elias saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).
“Sekitar bulan lalu Ibu Eva Rataba datang ke kantor mempertanyakan namanya masuk dalam daftar PKH. Setelah kami cek, memang benar Ibu Eva masuk desil 4. Desil 4 masih masuk dalam kategori penerima PKH,” kata Elias.
Elias menjelaskan, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Data tersebut terbagi dalam 10 kelompok atau desil.
Menurutnya, masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 masih masuk dalam kelompok yang dapat menerima bantuan sosial, sedangkan Desil 5 hingga Desil 10 tidak termasuk penerima bansos.
“Desil 1-4 bisa dapat bantuan. Sedangkan desil 5-10 tidak dapat bantuan sosial,” ujarnya.
Elias menegaskan, Dinas Sosial Toraja Utara bukan pihak yang menetapkan secara mandiri seseorang masuk dalam data penerima bantuan sosial.
Menurut dia, data tersebut berasal dari sistem yang prosesnya dimulai dari tingkat kelurahan, kemudian diteruskan ke pusat dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Sistemnya itu dari kelurahan, ke pusat, BPS. Dinas Sosial ini sebagai penyambung saja. Kami hanya menerima data yang diturunkan dari pusat,” jelas Elias.
Ia mengatakan Dinas Sosial Toraja Utara telah beberapa kali mengusulkan pemutakhiran data kepada BPS. Langkah tersebut dilakukan agar data penerima bantuan sosial dapat lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Sebelumnya, Eva Stevany Rataba mempertanyakan bagaimana namanya bisa tercantum dalam basis data penerima PKH.
Eva menegaskan, tercantumnya nama seseorang dalam basis data bantuan sosial tidak otomatis berarti orang tersebut pernah mengajukan ataupun menerima bantuan.
“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka. Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus segera diperbaiki,” ujar Eva kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Eva meminta BPS dan Dinas Sosial Toraja Utara melakukan pengecekan terhadap sumber data, riwayat pembaruan, serta status kepesertaan yang mencantumkan namanya.
Menurut Eva, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap akurasi data bantuan sosial. Ia mengingatkan jangan sampai ketidakakuratan data menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru terlewat.
“Yang paling penting bagi saya adalah memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat,” kata Eva.
Eva berharap penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap data yang mencantumkan namanya, tetapi juga terhadap keseluruhan basis data penerima bansos di Toraja Utara agar penyaluran bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.[YKP]

