Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nama Anggota DPR Tercatat di Data PKH, Dinsos: Kami Hanya Terima Data dari Pusat
Regional

Nama Anggota DPR Tercatat di Data PKH, Dinsos: Kami Hanya Terima Data dari Pusat

RiyadiBy Riyadi09/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para’pak membenarkan nama Eva tercantum dalam data tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, Eva tercatat dalam Desil 4.

Hal itu disampaikan Elias saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026).

Baca juga :   Tarif Air Bersih di Palembang Bakal Melonjak 15 Persen

“Sekitar bulan lalu Ibu Eva Rataba datang ke kantor mempertanyakan namanya masuk dalam daftar PKH. Setelah kami cek, memang benar Ibu Eva masuk desil 4. Desil 4 masih masuk dalam kategori penerima PKH,” kata Elias.

Elias menjelaskan, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Data tersebut terbagi dalam 10 kelompok atau desil.

Menurutnya, masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 masih masuk dalam kelompok yang dapat menerima bantuan sosial, sedangkan Desil 5 hingga Desil 10 tidak termasuk penerima bansos.

Baca juga :   165 Karhutla Terjadi di Sumsel, BPBD Minta Daerah Rawan Segera Tetapkan Status Siaga

“Desil 1-4 bisa dapat bantuan. Sedangkan desil 5-10 tidak dapat bantuan sosial,” ujarnya.

Elias menegaskan, Dinas Sosial Toraja Utara bukan pihak yang menetapkan secara mandiri seseorang masuk dalam data penerima bantuan sosial.

Menurut dia, data tersebut berasal dari sistem yang prosesnya dimulai dari tingkat kelurahan, kemudian diteruskan ke pusat dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga :   Sosok Arya Wedakarna, Anggota DPD RI yang Viral Hadiri Miss Equality World di Thailand, Ngaku Diundang Sebagai Tokoh Budaya

“Sistemnya itu dari kelurahan, ke pusat, BPS. Dinas Sosial ini sebagai penyambung saja. Kami hanya menerima data yang diturunkan dari pusat,” jelas Elias.

Ia mengatakan Dinas Sosial Toraja Utara telah beberapa kali mengusulkan pemutakhiran data kepada BPS. Langkah tersebut dilakukan agar data penerima bantuan sosial dapat lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Sebelumnya, Eva Stevany Rataba mempertanyakan bagaimana namanya bisa tercantum dalam basis data penerima PKH.

Baca juga :   Mandiri Secara Ekonomi, 13 Warga Lubuklinggau Mundur dari Bansos PKH

Eva menegaskan, tercantumnya nama seseorang dalam basis data bantuan sosial tidak otomatis berarti orang tersebut pernah mengajukan ataupun menerima bantuan.

“Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka. Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus segera diperbaiki,” ujar Eva kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Eva meminta BPS dan Dinas Sosial Toraja Utara melakukan pengecekan terhadap sumber data, riwayat pembaruan, serta status kepesertaan yang mencantumkan namanya.

Baca juga :   Mobil Dinas Kedapatan Isi BBM Subsidi, Kepala OPD di PALI Dipanggil

Menurut Eva, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap akurasi data bantuan sosial. Ia mengingatkan jangan sampai ketidakakuratan data menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru terlewat.

“Yang paling penting bagi saya adalah memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kalau nama saya yang jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang mampu yang justru terlewat,” kata Eva.

Eva berharap penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap data yang mencantumkan namanya, tetapi juga terhadap keseluruhan basis data penerima bansos di Toraja Utara agar penyaluran bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.[YKP]

Anggota DPRD RI Eva Stevany Rataba Masuk Daftar PKH Penerima Bansos PKH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSuzuki Baleno Terbaru Meluncur, Lebih Irit dengan Mesin Tiga Silinder
Next Article Ungkap Mekanisme Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim, Saksi Akui Terima Uang dan Akun PPK Dikendalikan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,907 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,779 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,752 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?