RELUNG.ID – Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melaporkan sebuah akun media sosial Facebook ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (12/2/2026).
Hal ini dikarenakan akun tersebut diduga mencatut nama mereka dalam unggahan yang memuat tuduhan skandal terhadap Bupati Empat Lawang.
Kedua pejabat tersebut adalah Delly Septian Perdana, Kepala Bagian Protokol, dan Yendra Kardiansyah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Empat Lawang.
Mereka melaporkan akun Facebook @HendraLSM yang diduga menyebut nama keduanya sebagai sumber informasi dalam unggahan terkait isu skandal antara Bupati Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr Hasanal Mulkan, SH, MH, Yendra menegaskan bahwa dirinya maupun Delly tidak pernah memberikan informasi apa pun kepada pemilik akun tersebut.
“Dalam unggahan itu disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari saya dan Delly. Padahal kami sama sekali tidak pernah berkomunikasi, mengenal, ataupun memberikan keterangan kepada akun tersebut. Ini jelas merugikan kami,” kata Yendra kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Yendra juga menegaskan bahwa pencantutan nama tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya, Delly, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam unggahan tersebut, termasuk Bupati Empat Lawang.
“Kami dan keluarga merasa sangat dirugikan. Reputasi kami sebagai pejabat publik tercoreng akibat fitnah yang tidak berdasar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum mereka, Subrata, SH, MH, yang menyebut bahwa unggahan tersebut bersifat tendensius, tidak memiliki dasar fakta, serta tidak didukung alat bukti.
“Akun @HendraLSM secara tidak bertanggung jawab mencatut nama klien kami sebagai sumber informasi atas narasi yang bersifat insinuatif dan merusak kehormatan para pihak yang disebutkan,” tegas Subrata.
Ia menambahkan, seluruh isi unggahan tersebut tidak benar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pencantutan nama Delly dan Yendra sebagai pihak yang disebut menyebarkan informasi tersebut adalah tuduhan tanpa dasar hukum maupun fakta,” katanya.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, laporan resmi telah dibuat dan diterima oleh Polda Sumsel dengan nomor registrasi: LP/B/230/II/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Februari 2026, dan ditandatangani oleh AKP Handani, selaku Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel. (FZP)

