Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nama Dicatut di Media Sosial, Pejabat Pemkab Empat Lawang Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumsel
Regional

Nama Dicatut di Media Sosial, Pejabat Pemkab Empat Lawang Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumsel

alwiBy alwi13/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabag PBJ dan Kabag Protokol Pemkab Empat Lawang didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan . (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melaporkan sebuah akun media sosial Facebook ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (12/2/2026).

Hal ini dikarenakan akun tersebut diduga mencatut nama mereka dalam unggahan yang memuat tuduhan skandal terhadap Bupati Empat Lawang.

Kedua pejabat tersebut adalah Delly Septian Perdana, Kepala Bagian Protokol, dan Yendra Kardiansyah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Empat Lawang.

Baca juga :   Viral, Oknum Guru SMP di Banyuasin Beri Hukuman Siswa Merokok 5 Batang Sekaligus

Mereka melaporkan akun Facebook @HendraLSM yang diduga menyebut nama keduanya sebagai sumber informasi dalam unggahan terkait isu skandal antara Bupati Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr Hasanal Mulkan, SH, MH, Yendra menegaskan bahwa dirinya maupun Delly tidak pernah memberikan informasi apa pun kepada pemilik akun tersebut.

“Dalam unggahan itu disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari saya dan Delly. Padahal kami sama sekali tidak pernah berkomunikasi, mengenal, ataupun memberikan keterangan kepada akun tersebut. Ini jelas merugikan kami,” kata Yendra kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Baca juga :   Belum Selesai Ganti Rugi, Lahan Warga Sudah Ditambang PT Bukit Asam

Yendra juga menegaskan bahwa pencantutan nama tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya, Delly, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam unggahan tersebut, termasuk Bupati Empat Lawang.

“Kami dan keluarga merasa sangat dirugikan. Reputasi kami sebagai pejabat publik tercoreng akibat fitnah yang tidak berdasar,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum mereka, Subrata, SH, MH, yang menyebut bahwa unggahan tersebut bersifat tendensius, tidak memiliki dasar fakta, serta tidak didukung alat bukti.

Baca juga :   Ayu Aulia Bantah Isu Dihamili Pejabat, Akui Emosi Tak Stabil Usai Operasi Pengangkatan Rahim

“Akun @HendraLSM secara tidak bertanggung jawab mencatut nama klien kami sebagai sumber informasi atas narasi yang bersifat insinuatif dan merusak kehormatan para pihak yang disebutkan,” tegas Subrata.

Ia menambahkan, seluruh isi unggahan tersebut tidak benar dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pencantutan nama Delly dan Yendra sebagai pihak yang disebut menyebarkan informasi tersebut adalah tuduhan tanpa dasar hukum maupun fakta,” katanya.

Baca juga :   WhatsApp Uji Coba Fitur Impor Foto Profil dari Facebook dan Instagram

Sebagai bentuk perlindungan hukum, laporan resmi telah dibuat dan diterima oleh Polda Sumsel dengan nomor registrasi: LP/B/230/II/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Februari 2026, dan ditandatangani oleh AKP Handani, selaku Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel. (FZP)

Facebook Media sosial Pemkab Empat Lawang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePalembang Berpotensi Hujan Hari Ini
Next Article Baru Beroperasi Rumah Sehat Polairud Polda Sumsel di Pos Pangkalan Sandar Upang Diserbu Lansia dan Manula
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?