RELUNG.ID – Bupati Banyuasin, Askolani, dibuat terkejut saat meninjau lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 120 hektare di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pasalnya, lahan yang sebelumnya terbakar itu ternyata sudah mulai dibuka kembali. Bahkan, alat berat ditemukan tengah beroperasi untuk meratakan area bekas kebakaran tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla tersebut. Kebakaran diduga dimanfaatkan untuk membuka lahan baru sebelum dilakukan pengolahan menggunakan alat berat.
Saat berada di lokasi, Askolani meminta keterangan sejumlah orang yang berada di sekitar area tersebut. Namun, mereka mengaku hanya bertugas menjaga alat berat yang digunakan untuk meratakan lahan.
“Kalau seperti ini, kuat dugaan ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar. Setelah itu, baru diolah dengan alat berat. Saya sudah menanyai beberapa orang yang ada di lokasi, tetapi mereka mengaku hanya disuruh untuk menjaga alat berat,” kata Askolani, Jumat (9/10/2026).
Menurut Askolani, temuan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan itu.
Ia secara khusus meminta Polsek Talang Kelapa turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi lahan serta keberadaan alat berat yang ditemukan bekerja di area bekas karhutla.
“Tinggal menindaklanjuti untuk penindakan tegas dengan adanya temuan ini. Harus ada tindakan bila kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu di lahan 120 hektare ini sengaja dibakar untuk dibuka,” tegasnya.
Askolani menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan guna memastikan apakah kebakaran di lahan seluas 120 hektare itu berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

