Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Narkoba Senilai Rp2,1 Miliar Dimusnahkan, Polda Sumsel Tangkap 29 Orang
Regional

Narkoba Senilai Rp2,1 Miliar Dimusnahkan, Polda Sumsel Tangkap 29 Orang

alwiBy alwi28/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama September 2026 Senin (28/9/2026).

Pemusnahan dilakukan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp2.180.127.460.

Baca juga :   Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Sumsel Dimutasi

Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan 29 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai wilayah di Sumsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika, dengan tetap mempertahankan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari wilayah Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing 1 LP,”kata Kombes Pol Yulian Perdana.

Dalam pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak sendirian melainkan bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi serta partisipasi masyarakat dalam mengungkap peredaran narkotika.

Baca juga :   8 Siswi Berhijab Nyanyi Lagu Rohani di Rumah Duka, Ini Penjelasan Disdik

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

Baca juga :   Polda Sumsel Kerahkan 354 Personel ke 5 Wilayah Prioritas Hadapi Puncak Karhutla

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara. (FZP)

Narkoba Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWillie Salim Ungkap Alasan Sunat di Usia 24 Tahun, Sempat Tak Bisa Tidur karena Gugup
Next Article Bebas Bersyarat, Indra Kenz Minta Maaf kepada Korban Kasus Binomo
alwi

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20261 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?