RELUNG.ID- Terpidana kasus penipuan investasi berkedok robot trading Binomo, Indra Kenz, menyampaikan permohonan maaf kepada para korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya.
Indra mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ingin mencari pembenaran atas tindakan yang dilakukannya dalam kasus tersebut.
“Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya,” ujar Indra melalui akun Instagram @indrakenz, dikutip Sabtu (26/9/2026).
“Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Indra menyebut masa lima tahun yang dijalaninya di balik jeruji besi sebagai fase paling kelam dalam hidupnya.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur masih mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru bersama keluarga.
Ia mengatakan ingin menata kembali kehidupannya sekaligus membalas dukungan keluarga selama dirinya menjalani hukuman.
Indra juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang masih memberikan dukungan setelah dirinya bebas.
“Kepada siapa pun yang tetap mendampingi dan mempercayai saya, terima kasih banyak. Hal itu sangat berarti bagi saya. Saya ingin menghargai kesempatan kedua ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan. Berapa pun lama waktu yang dibutuhkan, saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini,” ujarnya.
Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, sebelumnya membenarkan bahwa Indra Kenz telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Pada Kamis, tanggal 24 September 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Indra Kenz sebelumnya divonis hukuman penjara 10 tahun dalam perkara penipuan berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut menyeret sejumlah korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan mencuat pada 2022.
Setelah menjalani sebagian masa pidana, Indra kini mendapatkan pembebasan bersyarat dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.[YKP]

