Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bebas Bersyarat, Indra Kenz Minta Maaf kepada Korban Kasus Binomo
Hukum

Bebas Bersyarat, Indra Kenz Minta Maaf kepada Korban Kasus Binomo

RiyadiBy Riyadi28/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Indra Kenz bebas bersyarakat kasus binomo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Terpidana kasus penipuan investasi berkedok robot trading Binomo, Indra Kenz, menyampaikan permohonan maaf kepada para korban yang merasa dirugikan akibat perbuatannya.

Indra mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ingin mencari pembenaran atas tindakan yang dilakukannya dalam kasus tersebut.

“Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapa pun dan saat itu saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya,” ujar Indra melalui akun Instagram @indrakenz, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Baca juga :   Curi Sepeda Lipat, Maling di Palembang Menolak Saat Akan Ditangkap

“Saya salah, itu adalah kesalahan saya sendiri, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Indra menyebut masa lima tahun yang dijalaninya di balik jeruji besi sebagai fase paling kelam dalam hidupnya.

Meski demikian, ia mengaku bersyukur masih mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru bersama keluarga.

Baca juga :   Disnakertrans Sumsel Turunkan Tim Lakukan Investigasi Kecelakaan Kerja di Pusri

Ia mengatakan ingin menata kembali kehidupannya sekaligus membalas dukungan keluarga selama dirinya menjalani hukuman.

Indra juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang masih memberikan dukungan setelah dirinya bebas.

“Kepada siapa pun yang tetap mendampingi dan mempercayai saya, terima kasih banyak. Hal itu sangat berarti bagi saya. Saya ingin menghargai kesempatan kedua ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan. Berapa pun lama waktu yang dibutuhkan, saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini,” ujarnya.

Baca juga :   Diduga Terlibat Kasus Penembakan Tiga Polisi, Dua Oknum Anggota TNI Jalani Pemeriksaan di Denpom II Lampung

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, sebelumnya membenarkan bahwa Indra Kenz telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pada Kamis, tanggal 24 September 2026 jam 11.00 telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Di bawah pengawasan Bapas Bogor pengawasannya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Indra Kenz sebelumnya divonis hukuman penjara 10 tahun dalam perkara penipuan berkedok trading Binomo, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :   KPK Ingatkan Bahaya Korupsi Usai Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat

Kasus tersebut menyeret sejumlah korban dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dan mencuat pada 2022.

Setelah menjalani sebagian masa pidana, Indra kini mendapatkan pembebasan bersyarat dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.[YKP]

Bebas Bersyarat Indra Kenz Kasus Binomo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNarkoba Senilai Rp2,1 Miliar Dimusnahkan, Polda Sumsel Tangkap 29 Orang
Next Article Orang Utan 4 Tahun Terjebak Karhutla di Palangka Raya, Kedua Tangan dan Kaki Terbakar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?