RELUNG.ID – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alfrenzi Panggarbesi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Alfrenzi yang akrab disapa Ojie menegaskan, kebijakan tersebut harus ditegakkan secara tegas, konsisten, dan tanpa pengecualian. Ia meminta pemerintah daerah, aparat TNI/Polri, serta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
“Kebijakan Gubernur ini harus ditegakkan dengan setegas-tegasnya. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Ojie, Sabtu (3/1/2026).
Anggota DPRD Sumsel dari Dapil VII yang meliputi Lahat, Pagaralam, dan Empat Lawang ini meminta seluruh pihak menaati larangan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar praktik pelanggaran tidak lagi terjadi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berani menjatuhkan sanksi tegas jika masih ditemukan truk batu bara yang nekat melintas di jalan umum.
“Aparat di lapangan dan masyarakat harus bekerja sama melakukan pengawasan secara ketat,” tegasnya.
Ojie menilai penegakan kebijakan ini berkaitan langsung dengan marwah dan wibawa Pemerintah Provinsi Sumsel. Ia meminta tidak ada lagi upaya lobi, negosiasi, atau permintaan toleransi dari pihak tertentu.
“Keputusan ini sudah disepakati bersama. Kami berharap tidak ada lagi upaya merayu atau bernegosiasi agar diberi toleransi melintas di jalan umum,” katanya.
Mantan jurnalis ini juga mengimbau para bupati dan Wali Kota se-Sumsel untuk mendukung dan mengawasi langsung pelaksanaan larangan tersebut di wilayah masing-masing.
Selain itu, ia meminta pemilik tambang dan pengusaha angkutan batu bara untuk mematuhi aturan. Ojie menilai toleransi yang diberikan pemerintah selama ini sudah lebih dari cukup.
“Masalah angkutan batu bara ini sudah lama dan sangat meresahkan masyarakat di berbagai daerah di Sumsel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, truk angkutan batu bara kerap menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan lalu lintas, pencemaran lingkungan, serta kerusakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang perbaikannya dibiayai dari anggaran negara.
“Kerusakan jalan ini jelas merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan total angkutan batu bara melintas di seluruh jalan umum, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, mulai 1 Januari 2026. (DSK)

