RELUNG.ID – Dalih untuk menjaga diri tidak menyelamatkan pria berinisial SS (49) dari jerat hukum. Warga Desa Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.
SS ditangkap saat melintas di wilayah Kecamatan Pedamaran, Sabtu (3/1/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mencurigai gerak-geriknya dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan sebila pisau yang diselipkan di pinggang kiri tersangka.
“Begitu ditemukan senjata tajam, tersangka langsung kami amankan dan diborgol di tempat,” ujar Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan, Minggu (4/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku sengaja membawa pisau tersebut bukan untuk melakukan aksi kejahatan, melainkan karena merasa memiliki musuh dan ingin berjaga-jaga.
Bahkan, tersangka secara terbuka menyatakan siap menyerang lebih dulu jika berhadapan dengan orang yang dianggapnya mengancam.
“Aku sebenarnyo idak sering bawa pisau, tapi aku ini ado musuh. Jadi dari pada kagek aku diduluinyo, lemaklah aku dului,” ucap SS kepada petugas.
AKP Ilham menegaskan, penangkapan ini dinilai krusial untuk mencegah potensi kekerasan yang bisa berujung korban jiwa.
“Kalau semalam tidak terjaring patroli, bukan tidak mungkin terjadi perkelahian atau duel di jalan. Ini bisa sangat berbahaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SS harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata tajam secara ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Pedamaran mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk kepentingan profesi yang sah.
“Membawa sajam tanpa izin adalah tindak pidana. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Mari jaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas AKP Ilham. (KPB)

