RELUNG,.ID – Pelarian Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, YouTuber dan streamer pemilik akun Resbob, berakhir. Polisi menangkap Resbob di wilayah Jawa Timur setelah video berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan komunitas Viking Persib Club (VPC) viral dan memicu kegaduhan nasional.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).
Usai ditangkap, Resbob tidak langsung dibawa ke Bandung. Polisi terlebih dahulu membawanya ke Jakarta sebelum menjalani proses penyidikan lanjutan di Polda Jabar.
“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, selanjutnya ke Bandung,” ujar Hendra.
Polda Jabar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Kasus ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berujung sanksi akademik. Resbob diketahui merupakan mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Namun, per Minggu (14/12/2025), statusnya resmi dicabut.
Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati menyatakan Resbob dijatuhi sanksi drop out (DO) setelah melalui pemeriksaan internal dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status sebagai mahasiswa atau DO kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025,” tegas Nugrahini dalam keterangan resmi.
Pihak kampus mengecam keras tindakan ujaran kebencian yang dilakukan mahasiswanya. UWKS menegaskan pernyataan Resbob tidak mencerminkan nilai Pancasila, toleransi, maupun budaya akademik kampus.
“Universitas mengecam segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan,” tegas pihak rektorat.
UWKS menilai sanksi DO merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab dan menghormati keberagaman. (KPB)

