Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nataru 2025/2026, Sumsel Larang Truk Tambang dan Kendaraan Berat demi Lalu Lintas Lancar
Regional

Nataru 2025/2026, Sumsel Larang Truk Tambang dan Kendaraan Berat demi Lalu Lintas Lancar

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemprov Sumsel memilih mengambil langkah tegas untuk mengurai potensi kemacetan dan risiko kecelakaan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, kendaraan berat dipastikan tidak bebas melintas di sejumlah waktu krusial.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel yang ditetapkan pada 10 Desember 2025. Gubernur Herman Deru menetapkan pengaturan khusus bagi kendaraan angkutan barang di seluruh ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Sumsel selama periode libur panjang akhir tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa pembatasan difokuskan pada kendaraan dengan tingkat risiko tinggi terhadap kelancaran lalu lintas. Kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, serta angkutan bahan tambang dan material bangunan menjadi sasaran utama kebijakan ini.

“Tujuannya jelas, untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas saat volume kendaraan meningkat signifikan,” ujar Ari di Palembang, Selasa.

Pada ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan penuh selama 24 jam pada tanggal-tanggal tertentu, yakni 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026. Sementara di jalan non-tol, pembatasan berlaku pada jam padat aktivitas, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Meski demikian, Pemprov Sumsel memastikan roda distribusi kebutuhan vital tetap berjalan. Angkutan bahan bakar minyak dan gas, sembako, pupuk, pakan ternak, logistik penanganan bencana, serta kendaraan pengangkut uang tunai dikecualikan dari pembatasan tersebut.

Menurut Ari, kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan mengatur prioritas lalu lintas agar masyarakat dapat beraktivitas dan bepergian dengan aman selama masa liburan.

“Kami berharap para pelaku usaha transportasi dapat menyesuaikan jadwal operasional sejak dini, sehingga tidak terjadi pelanggaran di lapangan. Dengan pengaturan yang disiplin, arus lalu lintas Nataru di Sumsel diharapkan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,”kata dia.[THQ]

Nataru Pemprov Sumsel Sumsel Truk Tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePacu Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Bahas WFA Jelang Libur Panjang
Next Article Nasib YouTuber Resbob, Ditangkap Polisi Hingga Di-DO Kampus Usai Hina Suku Sunda dan Viking
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?