Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Nikah
Hukum

Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Nikah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum nenek yang menjadi tersangka pemalsuan akta nikah. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Ernaini, seorang nenek berusia 70 tahun, menghadapi ujian berat dalam hidupnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dalam kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor S.Tap/257/X/2024/Ditreskrimum pada 7 Maret 2024 dan SPDP nomor SPDP/252/X/2024/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2024.

Merasa keputusan itu tidak berdasar, tim kuasa hukum Ernaini dari Kantor Alam Negara & Partner mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolda Sumsel, Direktur Kriminal Umum, dan Kasubdit III Jatanras.

M Syarif Hidayat, kuasa hukum Ernaini, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.

“Kami mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini. Klien kami diduga melakukan pemalsuan kutipan akta nikah yang dikeluarkan pada tahun 2009 untuk pernikahan yang terjadi tahun 1971. Padahal, unsur-unsur pemalsuan dalam pasal 263 dan 264 KUHP, salah satunya adanya kerugian, tidak terpenuhi dalam kasus ini,” ujar Syarif pada Senin (3/3/2025).

Menurut Syarif, dalam laporan yang diajukan pelapor, tidak ada indikasi kerugian yang diderita oleh pihak pelapor.

“Karena itu, dari sudut pandang hukum, laporan ini terkesan prematur dan terburu-buru,” tambahnya.

Syarif juga menyoroti kejanggalan dalam penyitaan barang bukti berupa kutipan akta nikah yang dinilai tidak melalui proses laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya. Padahal, menurutnya, verifikasi dokumen adalah langkah krusial dalam pembuktian hukum.

“Ketua KUA Banyuasin III tahun 2009, Ahmad Yani, sudah memberikan pernyataan bahwa akta tersebut memang dikeluarkan oleh KUA dan dia sendiri yang menandatanganinya. Jadi, dari fakta ini sudah jelas bahwa akta tersebut asli,” tegas Syarif.

Namun, meski pengakuan itu sudah ada, penyidik belum melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen tersebut, menambah tanda tanya besar dalam penanganan kasus ini.

Syarif berharap kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Kapolda Sumsel dan Kapolri agar proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur. “Kami yakin para pimpinan kepolisian adalah orang-orang baik yang menjaga marwah institusi ini. Kami berharap kasus ini dikawal dengan serius demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.[THQ]

Akta Nikah Nenek Pemalsuan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePernah Terjerat OTT KPK Bersama Istri, Ini Profil Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Next Article JIS Berpeluang Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2025, PSSI Siapkan Ajang Bertaraf Internasional
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?