RELUNG.ID — Ernaini, seorang nenek berusia 70 tahun, menghadapi ujian berat dalam hidupnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dalam kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor S.Tap/257/X/2024/Ditreskrimum pada 7 Maret 2024 dan SPDP nomor SPDP/252/X/2024/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2024.
Merasa keputusan itu tidak berdasar, tim kuasa hukum Ernaini dari Kantor Alam Negara & Partner mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ini ditujukan kepada Kapolda Sumsel, Direktur Kriminal Umum, dan Kasubdit III Jatanras.
M Syarif Hidayat, kuasa hukum Ernaini, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.
“Kami mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka ini. Klien kami diduga melakukan pemalsuan kutipan akta nikah yang dikeluarkan pada tahun 2009 untuk pernikahan yang terjadi tahun 1971. Padahal, unsur-unsur pemalsuan dalam pasal 263 dan 264 KUHP, salah satunya adanya kerugian, tidak terpenuhi dalam kasus ini,” ujar Syarif pada Senin (3/3/2025).
Menurut Syarif, dalam laporan yang diajukan pelapor, tidak ada indikasi kerugian yang diderita oleh pihak pelapor.
“Karena itu, dari sudut pandang hukum, laporan ini terkesan prematur dan terburu-buru,” tambahnya.
Syarif juga menyoroti kejanggalan dalam penyitaan barang bukti berupa kutipan akta nikah yang dinilai tidak melalui proses laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya. Padahal, menurutnya, verifikasi dokumen adalah langkah krusial dalam pembuktian hukum.
“Ketua KUA Banyuasin III tahun 2009, Ahmad Yani, sudah memberikan pernyataan bahwa akta tersebut memang dikeluarkan oleh KUA dan dia sendiri yang menandatanganinya. Jadi, dari fakta ini sudah jelas bahwa akta tersebut asli,” tegas Syarif.
Namun, meski pengakuan itu sudah ada, penyidik belum melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen tersebut, menambah tanda tanya besar dalam penanganan kasus ini.
Syarif berharap kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Kapolda Sumsel dan Kapolri agar proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur. “Kami yakin para pimpinan kepolisian adalah orang-orang baik yang menjaga marwah institusi ini. Kami berharap kasus ini dikawal dengan serius demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.[THQ]

