Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pernah Terjerat OTT KPK Bersama Istri, Ini Profil Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Hukum

Pernah Terjerat OTT KPK Bersama Istri, Ini Profil Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti

Indra PrajaBy Indra Praja04/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, ditetapkan tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sumatera Selatan kembali diguncang kasus korupsi terkait penerbitan izin lahan sawit. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus perizinan lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.

Ini bukan pertama kalinya Ridwan Mukti tersandung masalah hukum, sebelumnya mantan Gubernur Bengkulu ini pernah terjaring OTT KPK ketika saat menjabat Gubernur pada 2017 lalu. Ia terjerat kasus fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Menariknya sang istri Lily Martiani Maddari juga ikut terjaring dalam OTT bersama tersangka lainnya.

Pada saat itu, Ridwan tercatat baru satu tahun menjabat gubernur Bengkulu. Pria kelahiran Lubuk Linggau Sumatera Selatan pada 21 Mei 1963 menjabat gubernur Bengkulu untuk masa bakti 2016-2021. Bersama sang istri ia divonis 8 tahun penjara, sebelum menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu.

Karir politik Ridwan Mukti dinilai cukup mentereng karena dia sebelumnya sempat menjabat Bupati Musi Rawas selama dua periode. Politis Partai Golkar ini terpilih menjadi Bupati Musi Rawas pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) tahun 2005, untuk periode 2005-2010, lalu dipilih kembali untuk kedua kalinya pada pemilukada 2010 untuk periode pemerintahan 2010-2015.

Dalam kasus penerbitan izin lahan sawit, Kejati Sumsel tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga telah menyita lahan sawit seluas hampir 6.000 hektar, uang sebesar Rp61,3 miliar, serta dokumen penting terkait penerbitan izin. Keempat tersangka telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, sementara tersangka BA masih dalam proses pemanggilan ulang setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. “Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri siapa saja yang ikut diuntungkan dari praktik korupsi ini,” ujarnya dalam press rilis di Gedung Kejati Sumsel, Selasa (4/3).

Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (DNP)

Berikut ini rekam jejak karier Ridwan Mukti yang dihimpun redaksi;

Riwayat Pendidikan :

1. SD Xaverius-Ponpes-SDN.6 Lubuk Linggau (1970)
2. SMP Negeri Lubuk Linggau (1975)
3. SMA 17 Yokyakarta (1982)
4. S1 Ekonomi UII Yokyakarta (1982)
5. S2 Ilmu Hukum Unsri
6. S3 Program Doktoral Ilmu Hukum Unsri

Riwayat Pekerjaan :
1. Bupati Musi Rawas (2005-2015)
2. Anggota DPR/MPR-RI (1999-2005)
3. Direktur Komersial PT.Unindo (2990-1999)
4. Senior Akuntan PT.CRMIU (1988-1990)
5. Konsultan Akuntan Manajemen (1986-1988)

Pengalaman Organisasi :
1. Ketua Umum ICMI Sumsel
2. Ketua Dewan Pakar KAHMI Sumsel
3. Wk.Bendahara DPP Golkar
4. Plt.Ketua Umum GAKPI
5. Ketua Alumni Perguruan Tinggi Islam
Swasta Indonesia
6. Ketua Alumni UII Sumsel
7. Mantan Pengurus HMI Komisariat UII Yogyakarta
8. Mantan Pengurus DPP KNPI
9. Mantan Ketua Pengurus DPP AMPI
10.Mantan Ketua Pengurus Pusat AMPG
11.Mantan Bendahara Umum DPP AMPI
12. Ketua PP IKAL Target Bela Diri Negara
13.Mantan Pengurus Pusat ISEI
14.Mantan Wk.Komite Tetap KADIN Indonesia
15.Mantan Sekretaris Dewan Pakar PSSI
16. Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC

Buoati Musi Rawas Kejati Sumsel Korupsi Izin Lahan Sawit Korupsi Penerbitan izin Sawit Mantan Gubernur Bengkulu OTT KPK Profil Ridwan Mukti Ridwan Mukti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Beberkan Kronologi Tembak Mati Pelaku Begal di Palembang
Next Article Nenek 70 Tahun Jadi Tersangka Pemalsuan Akta Nikah
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,916 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,788 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,761 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?