RELUNG.ID- Seorang pria berinisial LE ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
Penangkapan dilakukan di wilayah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolsek Pancoran Mas Hartono mengatakan pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik penggandaan uang yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Inisial LE yang diduga sebagai dukun penggandaan uang dan ternyata itu tidak benar,” ujar Hartono kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (12/3) di kawasan Mampang, Pancoran Mas.
“Awalnya informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang melakukan penipuan dengan modus itu. Akhirnya kita amankan dan saat ini ditahan di Polsek Pancoran Mas,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami jumlah korban dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Untuk korban yang melapor ke kita saat ini satu orang, yang membuat laporan polisi untuk proses tindak lanjut,” kata Hartono.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penipuan, di antaranya 1.500 lembar uang pecahan 100 dolar AS, 100 lembar uang pecahan 50 dolar AS, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.[YKP]

