Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Notaris Jadi Tersangka, Bareskrim Diminta Usut Aktor Dibalik Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel
Indeks

Notaris Jadi Tersangka, Bareskrim Diminta Usut Aktor Dibalik Dugaan Manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel

alwiBy alwi17/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor BSB di Jakabaring Palembang, Foto : BSB
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri disebut telah menetapkan notaris sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank SumselBabel (BSB) tahun 2020 di Pangkal Pinang.

Dari informasi, tersangka yakni notaris berinisial E, Notaris berinisial WT dan staf notaris berinisial I. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak penyidik terkait penetapan tersangka tersebut.

Baca juga :   ACE Hardware Siapkan Strategi Penjualan Menuju Akhir Tahun di Palembang

Namun, penetapan tersangka ini sudah termuat dalam situs https://sipp-pidum.com/. Pada situs itu disebutkan, WT dkk sudah masuk daftar tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 49 dan Pasal 50 dan Pasal 50A Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Tangkapan layar berkas pentetapan tersangka di laman SIPP-Pidum

“Kami sangat mengapresiasi penyidik, kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik di Sumsel dan Babel. Dengan adanya penetapan tersangka tersebut berarti proses RUPSLB Bank SumselBabel tahun 2020 lalu memang ada yang salah,” kata Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan.

Dia pun mendorong agar kasus ini diungkap secara terang benderang. Bahkan, dengan penetapan tersangka ini dapat membuka aktor intelektual dibalik dugaan manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel.

“Kami yakin penyidik profesional, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal karena kami yakin pasti ada aktor besar dalam proses manipulasi tersebut. Makanya kami berharap kasus ini dibuka secara terang benderang agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca juga :   Jokowi Sedih Polemik Ijazah Tak Kunjung Usai: Ini Sudah Keterlaluan


Untuk diketahui, kasus ini sudah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa sejak tahun 2023 lalu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 21 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.

Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga :   Eks Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tersangkanya nanti, berpotensi dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (tim)

Bareskrim Polri K-MAKI Sumsel Kasus dugaan manipulasi RUPSLB BSB RUPSLB Bank SumselBabel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua hari Hilang Tenggelam, Balita 2 Tahun Ditemukan Tewas Mengampung
Next Article Datangi KPK, Tak Sampai Satu Jam Kaesang Ditanyai Soal Jet Pribadi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?