RELUNG.ID – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis (2/4/2026).
Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan, keterlibatan keduanya dalam perkara ini berkaitan dengan peran mereka sebagai brand ambassador saat kegiatan bisnis PT DSI berlangsung.
“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena yang bersangkutan diketahui pernah menjadi bagian dari promosi bisnis PT DSI,” ujar Ade Safri.
Penyidik mendalami peran promosi tersebut seiring besarnya jumlah korban dalam kasus ini yang mencapai sekitar 15 ribu orang.
Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Dalam perkembangan kasus, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus proyek fiktif.
Menurut penyidik, PT DSI diduga mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan memanfaatkannya seolah-olah untuk proyek baru, guna menarik dana dari masyarakat.
Selain itu, terdapat pula dugaan penggelapan serta manipulasi laporan keuangan perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (vid)

