RELUNG.ID – Terhitung mulai 1 November 2024, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang terancam kehilangan akses layanan kesehatan.
Ancaman ini muncul akibat tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkab Empat Lawang yang mencapai Rp38 miliar.
BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau menyatakan layanan kesehatan untuk peserta dari Pemkab Empat Lawang akan dinonaktifkan jika tunggakan tersebut tidak segera dilunasi.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Patria Danu memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada PJ Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, terkait berakhirnya rencana kerja PBPU/BP Pemda Kabupaten Empat Lawang tahun 2024.
“Terkait surat dari kami, benar, surat tersebut telah disampaikan ke Pemda Empat Lawang,” ungkap Patria Danu melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/10).
Pemkab Empat Lawang dilaporkan menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga tahun terakhir, dengan rincian Rp5,4 miliar pada 2022, Rp19,6 miliar pada 2023, dan Rp13,4 miliar pada 2024. Jika diakumulasikan, total tunggakan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp38,4 miliar.
Menanggapi situasi ini, Fauzan Khoiri Denin, selaku PJ Bupati Empat Lawang, mengatakan masih akan melakukan rapat koordinasi untuk menyikapi masalah tersebut. “Tunggu hasil rapat,” ujar Fauzan singkat saat dikonfirmasi. (Salim)

