RELUNG.ID – Tim gabungan Polres Musi Rawas Utara dan unit Reskrim Polsek Karang Dapo berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api rakitan (Senpira).
Tersangka bernama Dadang Jauhari alias Tris (40), warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, ditangkap setelah melakukan perlawanan saat akan dibawa ke lokasi persembunyian rekannya, Ipit, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Karang Dapo, AKP Khoirul Hambali, mengungkapkan penangkapan terjadi setelah petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka. “Dadang ditangkap di rumahnya saat tertidur pada Rabu malam,” ujarnya.
Dadang dituduh melakukan aksi Curas terhadap Natasya Dwi Alpira (17), seorang pelajar, di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo. Dalam aksinya, Dadang bersama Ipit merampas sepeda motor korban di Sungai Liam, Senin (21/10/2024).
Tersangka Ipit menarik tangan korban, mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya. Dadang kemudian menodongkan senpira ke arah korban sebelum membawa kabur motor milik korban senilai Rp 20 juta.
Setelah tertangkap, Dadang mencoba melawan saat pengembangan kasus dilakukan di lokasi persembunyian Ipit, sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Khoirul.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, STNK, dan bukti angsuran motor. Hasil interogasi juga mengungkap keterlibatan Dadang dalam beberapa kasus pencurian di Kecamatan Rupit dan Kecamatan STL Ulu Terawas.
AKBP Koko Arianto Wardani, Kapolres Musi Rawas Utara, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. (alam)

