RELUNG.ID-Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Kecamatan Jakabaring, Palembang, Jumat (12/6/2026) malam.
Saat proses penangkapan, salah satu tersangka bernama Lukito nyaris menjadi sasaran amuk massa yang emosi setelah mengetahui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Beruntung, petugas segera mengamankan tersangka ke dalam mobil sehingga situasi dapat dikendalikan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mesin penggiling ikan hasil curian.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial I (49), yang berada di Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Sofwan, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial LK (32) dan YS. Keduanya diketahui masih bertetangga dengan korban.
“Dari hasil penyelidikan anggota kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS yang tak lain masih tetangga korban,” ujarnya.
Sofwan menjelaskan, mesin penggiling ikan yang dicuri saat itu dalam kondisi terikat di samping rumah korban. Barang tersebut memiliki nilai penting karena digunakan korban untuk menunjang mata pencahariannya.
“Mesin penggiling ikan dalam keadaan terikat di samping rumah korban. Mesin tersebut bukan sekadar barang biasa, tetapi sangat berguna bagi korban untuk mencari nafkah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat kerja dan sarana produktif warga. Meski nilai kerugian relatif tidak besar, kepolisian menegaskan akan tetap memberikan kepastian hukum bagi setiap korban tindak kejahatan. [FZP]

