RELUNG.ID – Upaya Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Masrin, untuk lepas dari jerat hukum kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya sehingga hukuman 10 tahun penjara tetap harus dijalani.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan menolak kasasi Jimmy Masrin
“Tolak kasasi TIII (Terdakwa III Jimmy Masrin),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Tidak hanya Jimmy, MA juga menolak kasasi yang diajukan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. Dengan demikian, Susy tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara kasasi tersebut diputus pada 3 Juni 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Sementara Ayu Amelia bertindak sebagai panitera pengganti.
Putusan kasasi ini sekaligus memperkuat vonis banding yang sebelumnya memperberat hukuman kedua terdakwa. Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jimmy Marsin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya delapan tahun penjara.
Majelis hakim banding menilai peran Jimmy dalam perkara korupsi fasilitas kredit LPEI tidak dapat dipandang ringan. Selain pidana penjara, Jimmy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 32,69 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan tahun.
Sementara itu, hukuman terhadap Susy Mira Dewi Sugiarta juga diperberat dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara, disertai denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam penanganan tindak pidana korupsi sektor pembiayaan negara. Sebab, fasilitas kredit yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong kegiatan ekspor dan pertumbuhan ekonomi justru diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian dalam jumlah sangat besar.
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung mempertegas bahwa seluruh proses peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, memandang para terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran kredit lembaga keuangan milik negara tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Kasus PT Petro Energy menunjukkan bagaimana lemahnya tata kelola dan pengawasan dapat membuka ruang bagi penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam skala besar.
Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, perhatian publik kini tertuju pada upaya pemulihan kerugian negara, termasuk efektivitas eksekusi pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat. (YSF)

