RELUNG.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 17.026 rekening perbankan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan pemblokiran dilakukan melalui permintaan langsung kepada pihak perbankan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers daring, Selasa (8/7/2025).
OJK juga tengah mendalami sejumlah rekening mencurigakan lain yang diduga kuat terhubung dengan praktik ilegal tersebut.
Dian menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan bank untuk menutup rekening yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data pelaku, serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD) untuk pencegahan lebih lanjut.
Selain itu, OJK juga mengingatkan perbankan agar memperketat pengawasan terhadap rekening milik BUMN, guna menghindari penyalahgunaan dalam kejahatan keuangan.
Seluruh bank juga diwajibkan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Pemantauan diperluas hingga mencakup analisis aliran dana dan patroli siber untuk melacak penyalahgunaan rekening serta penggunaan ilegal logo perbankan dalam kejahatan digital.
“OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi dan cepat,” pungkas Dian.[YKP]

