RELUNG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Proses transisi tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas.
Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana, menyatakan bahwa peralihan ini akan mendukung pengawasan yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum kepada nasabah serta pelaku usaha.
“Langkah ini strategis untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan, termasuk derivatif keuangan atas efek, valuta asing, dan pasar fisik aset kripto,” ujar Tommy dalam siaran pers pada Sabtu (28/12/2024).
Bappebti juga menegaskan bahwa selama masa transisi, seluruh peraturan yang telah ditetapkan akan tetap berlaku hingga peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas diterbitkan.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, mengungkapkan bahwa proses transisi dilakukan dengan perencanaan matang dan koordinasi intensif bersama OJK dan BI.
“Kami selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia agar transisi ini memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini,” kata Aldison.
Selain itu, tim transisi akan dibentuk untuk memantau dan memastikan kelancaran implementasi peralihan tugas ini.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyebutkan bahwa peralihan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat regulasi di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dan kepatuhan pasar ini demi kepentingan semua pihak,” ujar Olvy.
Dengan pengawasan yang lebih komprehensif oleh OJK dan BI, diharapkan sektor keuangan, termasuk aset kripto yang terus berkembang, dapat lebih terlindungi dan transparan.
Bappebti mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang akan berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi stabilitas sektor keuangan nasional dan perlindungan terhadap konsumen.[TRA]

