Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan dan Aset Kripto dari Bappebti
Bisnis

OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan dan Aset Kripto dari Bappebti

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Proses transisi tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas.

Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana, menyatakan bahwa peralihan ini akan mendukung pengawasan yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum kepada nasabah serta pelaku usaha.

“Langkah ini strategis untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan, termasuk derivatif keuangan atas efek, valuta asing, dan pasar fisik aset kripto,” ujar Tommy dalam siaran pers pada Sabtu (28/12/2024).

Bappebti juga menegaskan bahwa selama masa transisi, seluruh peraturan yang telah ditetapkan akan tetap berlaku hingga peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas diterbitkan.

Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, mengungkapkan bahwa proses transisi dilakukan dengan perencanaan matang dan koordinasi intensif bersama OJK dan BI.

“Kami selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia agar transisi ini memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini,” kata Aldison.

Selain itu, tim transisi akan dibentuk untuk memantau dan memastikan kelancaran implementasi peralihan tugas ini.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyebutkan bahwa peralihan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat regulasi di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.

“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dan kepatuhan pasar ini demi kepentingan semua pihak,” ujar Olvy.

Dengan pengawasan yang lebih komprehensif oleh OJK dan BI, diharapkan sektor keuangan, termasuk aset kripto yang terus berkembang, dapat lebih terlindungi dan transparan.

Bappebti mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang akan berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi stabilitas sektor keuangan nasional dan perlindungan terhadap konsumen.[TRA]

Aset Kripto BI OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Pesawat Jeju Air di Korea Selatan: 47 Orang Tewas
Next Article Karantina Sumsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Tanjung Api-Api Selama Libur Nataru
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?