RELUNG.ID — Polda Sumsel telah menetapkan status tersangka kepada oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien, yang diidentifikasi dengan inisial MY.
Setelah penetapan sebagai tersangka, polisi akan memanggil MY untuk memastikan apakah dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut akan ditahan atau tidak.
“MY sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2024 lalu dan telah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 20 April untuk hadir pada 25 April mendatang,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Sabtu (20/4/2024).
Penetapan MY sebagai tersangka sebelumnya diumumkan oleh tim kuasa hukum korban TAF setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terkait gelar perkara tersangka.
“Berdasarkan surat SP2HP yang kami terima, status Dokter MY sudah menjadi tersangka mulai hari ini,” ungkap Redho Junaidi, salah satu tim kuasa hukum korban, pada Jumat 19 April 2024.
Redho berharap agar setelah penetapan tersangka, oknum Dokter MY segera ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Perkara ini menyangkut tentang moralitas seksual yang penting untuk dijaga. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Andyka Adlantama juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan MY sebagai tersangka dengan mengeluarkan SP2HP.
“Setelah perjalanan panjang, akhirnya status tersangka telah ditetapkan. Kami mengapresiasi upaya penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel,” katanya.[RG]