RELUNG.ID – Oknum polisi berinisial Aipda HI yang berdinas di Bid Propam Polda Sumsel dilaporkan sejumlah petani di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.
Pasalnya, oknum polisi ini diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa di lahan milik warga di desa tersebut.
Pemilik Lahan Semirun melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026), dengan kerugian mencapai puluhan juta.
Dugaan keterlibatan Aiptu HI dalam permasalahan warga Desa Enggal Rejo itu dimulai saat perkara pencurian kelapa itu dibawa ke Kantor Camat Air Saleh, pada Senin (18/05).
Dalam mediasi antara petani dengan terduga pelaku pencurian kelapa itu Aiptu HI yang tak memiliki hubungan dengan kedua belah pihak ikut hadir justru dinilai berpihak kepada pelaku pencurian kelapa.
”Oknum anggota polisi tersebut lebih banyak membenarkan serta memperkuat keterangan pihak pelaku pencurian kelapa, bahkan dalam mediasi itu klien kami sebagai korban tidak diberikan kesempatan yang layak untuk menjelaskan kejadian secara utuh, ” terangnya.
Menurut Novel, Aiptu HI diduga coba menggiring arah mediasi yang dihadirkan oleh perangkat camat Air Saleh agar penyelesaian masalah agar pelaku terhindar dari proses hukum.
”Saya menilai tindakan oknum anggota tersebut tidak mencerminkan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, melainkan justru memperlihatkan keberpihakan yang merugikan korban pencari keadilan,” tegas Novel.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Raden Azis Safiri mengatakan belum mengetahui laporan tersebut. Hanya saja dirinya meminta waktu untuk mengecek laporan tersebut. “Minta waktu saya cek dulu yah,” singkatnya. (DNP)

