RELUNG.ID – Kurang dari sepekan atau Jumat – Senin (12-15) Juni 2026, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dari keempat tersangka ini, ada satu yang paling menonjol dengan jumlah barang bukti 1 kantong sabu dengan berat bruto 89,25 gram.
Tersangkanya berstatus sebagai kurir, yakni Waelson Novfratama alias Ison (27), warga Kampung Sawah, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Kurang dari satu minggu, kita berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Namun, ada satu kasus dengan barang bukti yang lumayan banyak,” kata Kasat Narkoba, AKP Guntur Iswahyudi kepada awak media, Senin malam (15/6/2026).
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka Ison diamankan di jalan raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat 12 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku diduga membawa narkotika jenis sabu dan akan melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih.
“Kemudian anggota unit II Satres Narkoba langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi lokasi yang dimaksud. Tiba-tiba dari arah berlawanan terlihat sepeda dengan ciri-ciri yang sama dikendarai oleh seorang pria dan langsung dihadang anggota dengan memalangkan mobil tepat di depan laju motor tersebut,” jelasnya.
Ketika diamankan dan digeledah anggota ditemukan satu kantong besar narkoba diduga sabu dibungkus plastik hitam. Saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik Jumadi (40), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diantar ke temannya Jumadi di perbatasan OKU Timur – Lampung,” Kata AKP Guntur.
Kini tersangka bersama barang bukti 1 kantong besar sabu, 1 unit hand phone, 1 tas selempang dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuan Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara, tersangka mengakui jika dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh mengantar sabu tersebut kepada pembeli di wilayah perbatasan OKU Timur – Lampung.
“Saya hanya kurir yang mendapat upah dari mengantar barang itu pak,” katanya tertunduk lesu di hadapan polisi penyidik,” tutupnya. (MZN)

