Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ombudsman Sumsel Buka Layanan Pengaduan Terkait Pungutan Liar di PPDB 2024
Indeks

Ombudsman Sumsel Buka Layanan Pengaduan Terkait Pungutan Liar di PPDB 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda20/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ombudsman RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih berlangsung di beberapa sekolah negeri dan swasta di Palembang.

Dalam proses pelaksanaannya, sering kali terjadi permintaan iuran kepada wali siswa atau orang tua murid. Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) membuka layanan pengaduan untuk masyarakat terkait hal ini.

“Ombudsman Sumsel membuka aduan keluhan bagi masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Apabila ada permintaan pungutan liar terkait PPDB, bisa melaporkan kepada kami melalui WhatsApp,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Senin (20/5/2024).

Baca juga :   PPDB 2024 Kota Palembang: Usia Minimal Masuk SD dan Persyaratan Khusus

Larangan Pungutan dalam PPDB

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan berkaitan dengan PPDB maupun pemindahan peserta didik. Larangan tersebut mencakup:

1. Pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

2. Iuran atau dana komite sekolah.

Aturan serupa juga berlaku untuk madrasah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kementerian Agama Nomor 7022 Tahun 2023. Kebijakan ini melarang segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa dan menetapkan besaran iuran tertentu, untuk memastikan hak anak bersekolah tidak terhambat oleh masalah ekonomi orang tua, terutama bagi anak yang berprestasi.

Peran Ombudsman dalam Pengawasan PPDB

Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan. Pengawasan ini meliputi pemantauan teknis pelaksanaan PPDB, pelanggaran, dan mekanisme pengaduan.

Pemantauan oleh Ombudsman Sumsel terhadap PPDB tahun 2024 telah dilakukan oleh Tim Pencegahan di sejumlah sekolah tingkat SMA, seperti SMA 1, 10, 16, dan SMA 19, dari April hingga Mei.

“Kami akan memantau penerapan aturan PPDB, baik dalam hal teknis, pelanggaran, maupun mekanisme pengaduan,” ujar Adrian.

Cara Melaporkan

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar terkait PPDB dapat melaporkan melalui beberapa cara:

– Menghubungi WhatsApp di nomor 08119703737.

– Datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel di Jalan Radio No. 1, Palembang.

Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif melaporkan segala bentuk pungutan liar, sehingga pelaksanaan PPDB dapat berlangsung sesuai aturan dan tanpa ada hambatan bagi calon siswa.[RG]

Ombudsman PPDB Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHukum Tidur Selepas Salat Subuh
Next Article Presiden Iran Hilang Setelah Helikopter Jatuh di Dekat Perbatasan dengan Azerbaijan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?