RELUNG.ID — Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih berlangsung di beberapa sekolah negeri dan swasta di Palembang.
Dalam proses pelaksanaannya, sering kali terjadi permintaan iuran kepada wali siswa atau orang tua murid. Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) membuka layanan pengaduan untuk masyarakat terkait hal ini.
“Ombudsman Sumsel membuka aduan keluhan bagi masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Apabila ada permintaan pungutan liar terkait PPDB, bisa melaporkan kepada kami melalui WhatsApp,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Senin (20/5/2024).
Larangan Pungutan dalam PPDB
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan berkaitan dengan PPDB maupun pemindahan peserta didik. Larangan tersebut mencakup:
1. Pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
2. Iuran atau dana komite sekolah.
Aturan serupa juga berlaku untuk madrasah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kementerian Agama Nomor 7022 Tahun 2023. Kebijakan ini melarang segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa dan menetapkan besaran iuran tertentu, untuk memastikan hak anak bersekolah tidak terhambat oleh masalah ekonomi orang tua, terutama bagi anak yang berprestasi.
Peran Ombudsman dalam Pengawasan PPDB
Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan. Pengawasan ini meliputi pemantauan teknis pelaksanaan PPDB, pelanggaran, dan mekanisme pengaduan.
Pemantauan oleh Ombudsman Sumsel terhadap PPDB tahun 2024 telah dilakukan oleh Tim Pencegahan di sejumlah sekolah tingkat SMA, seperti SMA 1, 10, 16, dan SMA 19, dari April hingga Mei.
“Kami akan memantau penerapan aturan PPDB, baik dalam hal teknis, pelanggaran, maupun mekanisme pengaduan,” ujar Adrian.
Cara Melaporkan
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar terkait PPDB dapat melaporkan melalui beberapa cara:
– Menghubungi WhatsApp di nomor 08119703737.
– Datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumsel di Jalan Radio No. 1, Palembang.
Dengan dibukanya layanan pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif melaporkan segala bentuk pungutan liar, sehingga pelaksanaan PPDB dapat berlangsung sesuai aturan dan tanpa ada hambatan bagi calon siswa.[RG]

