RELUNG.ID – Seorang pria berinisial H (43) yang diduga sebagai bandar judi online jenis togel di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus oleh Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. Pelaku diamankan saat berada di sebuah toko di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di depan sebuah toko,” ujar Kasatreskrim pada Minggu (23/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan bisnis judi online sejak Januari 2024 dengan menggunakan beberapa situs togel. Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
“Omzet yang diperoleh pelaku berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 16 juta,” ungkap Kasatreskrim.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, buku tabungan, kartu ATM, uang tunai, serta beberapa lembar kertas berisi rekapan angka.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya perjudian online.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (NSR)

