RELUNG.ID- Yulianus Paonganan alias Ongen mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah mendapatkan amnesti atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya sejak akhir 2015.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujar Ongen dalam pernyataan tertulis, Sabtu (2/8).
Ongen, seorang doktor ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah konten di media sosial yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Dalam unggahan tersebut, ia menampilkan gambar Jokowi bersama artis Nikita Mirzani, yang kemudian dijadikan dasar penetapan hukum atas dirinya.
Dikenal sebagai pengkritik keras Jokowi sejak menjelang Pilpres 2014, Ongen kerap mempertanyakan kebijakan serta keaslian ijazah mantan presiden itu. Ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh awal yang mencetuskan istilah “kecebong” untuk menyebut pendukung Jokowi.
Meski begitu, usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, Ongen tetap menunjukkan sikap hormat dan mendoakan yang terbaik bagi Jokowi.
“Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pascalengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan diberkati oleh Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” ucap Ongen.
Ia menyebut perjalanan hukum yang dialaminya selama hampir satu dekade telah menguras energi dan menjadi pengalaman hidup yang berat. Namun, ia mengaku lega karena kasusnya akhirnya berakhir secara resmi lewat keputusan amnesti.
“Perjalanan kasus ini sangat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih, Bapak Presiden. Tuhan memberkati,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Dua di antaranya adalah mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan alias Ongen.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” jelas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).[YKP]

