RELUNG.ID – Demi kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa,Pemerintah kota (Pemkot) Pagar Alam memgeluarkan surat edaran ditujukan kepada pengusaha rumah makan dan hiburan malam.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Ludi Oliansyah nomor 400/22/SDII/2026 menegaskan agar para pengusaha rumah makan dan hiburan malam untuk sementara waktu selama bulan puasa membatasi jam operasionalnya.
“Rumah makan ataupun semacamnya untuk tidak membuka dagangan pada siang hari sejak pukul 06.00-16.00 WIB, “kata Kepala Satpol PP Mastula Mukhlis Rabu (18/2/2026).
“Dan untuk usaha hiburan malam pemerintah daerah menghimbau agar selama bulan puasa ini untuk tidak beroperasi dulu,” tambahnya
Tak cuma menyasar rumah makan dan hiburan malam,dalam surat edaran itu juga Pemkot Pagar Alam melarang penjualan mercon dan petasan.
Mastula juga menyebut surat edaran ini telah di distribusikan ke pemerintah tingkat kecamatan,lurah hingga ke pengurus RT dan RW unruk menghimbau dan mengawasi aktfitas warga di wilayah masing masing untuk menjaga ketertiban umum.
“Menjual petasan dan membunyikannya juga di larang,” tegasnya
Ia juga menegaskan Satpol PP akan menggiatkan patroli Yustisi selama bulan puasa ini untuk menegakkan aturan terkait surat edaran kepala daerah tersebut.
“Kami harap masyarakat menaati surat edaran itu namun demikian sebagai langkah antisipasi kami tetap akan menggalakkan patroli rutin,” pungkasnya. (TFK)

