RELUNG.ID – Operasional TikTok di Amerika Serikat terancam bakal dihentikan. Hal ini menyusul RUU yang disetujui para legislatif di AS.
Dalam RUU ini ByteDance diharuskan menjual TikTok kepada perusahaan AS dalam waktu satu tahun.
Jika tidak maka, TikTok akan dilarang dari App Store dan juga Google PlayStore.
Sebelumnya, TikTok diharuskan untuk menjual dalam waktu enam bulan. Namun, setelah dilakukan RUU maka TikTok diharuskan menjual dalam waktu satu tahun.
RUU ini dibuat untuk melindungi warga AS terutama anak-anak AS dari pengaruh buruk propaganda Tiongkok. Hal ini menggerakan legislatif dan menyetujui RUU ini.
RUU ini diperkirakan akan melewati pemungutan suara di Kongres, dan setelah itu, diserahkan kepada Presiden Joe Biden untuk menandatanganinya menjadi undang-undang.
Dia sudah menyatakan akan melakukannya. Setelah ini terjadi, ByteDance, pemilik TikTok, memiliki waktu dua belas bulan untuk menemukan pembeli AS untuk platform sosial ini atau menghadapi pelarangan.
Sementara itu, TikTok dalam postingannya di X menyatakan bahwa larangan tersebut bakal menginjak hak kebebasan berbicara 170 juta orang di AS.
Tak hanya itu, larangan ini juga akan menghancurkan 7 juta bisnis. Apalagi, jika sampai menutup platform yang telah menyumbang 24 miliar USD untuk ekonomi AS setiap tahunnya.

