Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Overstay hingga Salah Visa, 10 WNA Pelanggar Dideportasi dari Sumsel
Regional

Overstay hingga Salah Visa, 10 WNA Pelanggar Dideportasi dari Sumsel

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda31/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Konter Autogate Imigrasi. Foto : Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan warga negara asing yang tidak mematuhi aturan. Sepanjang 2025, Imigrasi Sumsel mengambil langkah administratif berupa pemulangan paksa terhadap 10 WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk konsistensi negara dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum, khususnya terkait izin tinggal orang asing di wilayah Sumsel.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib patuh pada aturan. Ketika terbukti melanggar, kami tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ujarnya dalam rilis kinerja akhir tahun.

Penindakan paling banyak dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, disusul oleh Kantor Imigrasi Muara Enim. Pelanggaran yang ditemukan didominasi overstay serta penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya.

Guntur menjelaskan, penyalahgunaan izin tinggal kerap terjadi ketika WNA menjalankan kegiatan di luar tujuan visa yang diberikan. Sementara kasus overstay muncul akibat kelalaian memperpanjang izin tinggal hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Para WNA yang dikenai deportasi diketahui berasal dari beberapa negara, antara lain Pakistan, China, dan Malaysia. Selain dipulangkan ke negara asal, mereka juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Sumsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak akan berhenti pada tindakan represif semata. Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat terus diperkuat untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

“Kami ingin memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat, bukan sebaliknya. Pengawasan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Guntur.[THQ]

Imigrasi Sumsel WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKaleidoskop Juni 2025: Ambulans Ditabrak Truk Tangki hingga Pembunuhan Sadis di OKU
Next Article Sambut 2026 dengan Empati, Polrestabes Palembang Minta Warga Hindari Kembang Api
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?