RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menjadi sorotan Komisi III DPR RI usai menerima dan melimpahkan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan terhadap istrinya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan memanggil Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto bersama Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat pada Rabu (28/1/2026) mendatang.
Pemanggilan tersebut bertujuan mencari kejelasan dan solusi hukum atas kasus yang dinilai menimbulkan rasa keprihatinan publik.
“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dan bagaimana Kejaksaan bisa menerima perkara ini hingga dilimpahkan ke pengadilan,” kata Habiburokhman dalam pernyataannya yang diunggah di media sosial, Minggu (25/1/2026).
Kasus ini bermula pada 26 April 2025, saat istri Hogi Minaya, Arista, menjadi korban penjambretan di kawasan Jalan Jogja–Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Hogi yang berada di belakang mengendarai mobil berupaya mengejar dua pelaku dengan maksud menghentikan mereka. Namun dalam proses pengejaran, kedua penjambret mengalami kecelakaan tunggal, menabrak tembok, dan meninggal dunia.
Meski tidak terjadi tabrakan langsung antara mobil Hogi dan sepeda motor pelaku, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Sleman.
Habiburokhman menilai, penerimaan perkara oleh Kejaksaan menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, dalam peristiwa tersebut kelalaian hingga kecelakaan fatal justru terjadi pada pelaku penjambretan, bukan pada Hogi yang berupaya melindungi istrinya.
“Kami bingung, kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini. Padahal Pak Hogi tidak menabrak, hanya mengejar setelah istrinya menjadi korban kejahatan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI menegaskan akan memantau secara ketat proses hukum kasus ini agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat. Habiburokhman juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan ketakutan di tengah publik ketika menghadapi tindak kriminal di ruang terbuka.
“Jangan sampai masyarakat takut menolong atau mengejar pelaku kejahatan karena khawatir justru dikriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, hingga kini Kejari Sleman belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan DPR tersebut. Kasus Hogi Minaya sendiri telah memasuki tahap persidangan, dengan status penahanan yang ditangguhkan dan ditetapkan sebagai tahanan kota.[YKP]

