RELUNG.ID – Sembilan oknum personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa diberikan sanksi.
Hal ini dikarenakan, sembilan oknum polisi tersebut terlibat pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba di Batam, Riau.
Di mana, korban dipaksa mengajukan pinjaman online sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar kasus tidak diproses.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin kemarin (10/3).
Dia mengatakan, atas kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap dua oknum perwira Ditresnarkoba pada Jumat lalu (7/3). Mereka yakni mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.
“Ada dua yang sudah diputuskan PTDH karena terbukti melakukan pemerasan terhadap korban,” katanya.
Sedangkan, untuk tujuh oknum personel lainnya yaitu diberikan sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.
Pandra pun menjelaskan, oknum polisi ini melakukan pemaksaan terhadap korban untuk mengajukan pinjol sebesar Rp20 juta menggunakan KTP pribadi dengan melakukan tekanan psikologis terhadap korban.
“Kami tidak ingin hukum disebut tajam ke bawah, jadi kami melakukan pembersihan di tubuh kami,” tegasnya.
Menurutnya, PTDH yang dilakukan dua oknum perwira ini merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang pernah mereka lakukan. Mengingat, keduanya telah memiliki catatan buruk dalam penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
“Mereka sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya,” ujarnya.
Meski demikian, mereka yang dipecat ini masih memiliki hak untuk mengajukan banding. “Keputusan Polda Kepri ini sudah sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (vid)

