Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Palembang Darurat Cagar Budaya
Indeks

Palembang Darurat Cagar Budaya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda13/05/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Namun hingga 4 bulan lebih, belum ada informasi bahwa ketiga ODCB tersebut telah ditetapkan. Padahal, menurut pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan status Cagar Budaya dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah direkomendasikan oleh TACB. Entah dimana letak kemacetannya, apakah 3 ODCB yang rekomendasi tersebut memang belum diusulkan atau sudah diusulkan tapi Pj Walikota lamban menandatangani penetapan?

Hasil kinerja TACB Kota Palembang periode sekarang ini relatif lebih lumayan baik dibandingkan dengan TACB sebelumnya (yang selama 3 tahun) tidak menghasilkan apa-apa atau nol hasil. Namun seharusnya, TACB yang baru ini bisa bekerja lebih baik lagi. Setidaknya, selama 5 bulan terakhir ini ada lagi yang kegiatan yang dilakukan sehingga dapat mendorong penetapan dan juga tambahan rekomendasi. Entah apa pula hambatannya sehingga TACB menjadi tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya, malas, kurang komitmen atau mungkin karena kurang anggaran dan dukungan dari Pemkot Palembang dalam hal ini Dinas Kebudayaan sebagai mitra kerja TACB?

PR TACB masih sangat banyak. Palembang sebagai ibu kota yang memiliki latar belakang sejarah yang panjang (sejak masa Sriwijaya, Kerajaan dan Kesultanan Palembang, masa kolonial, masa Orde Lama  meninggalkan banyak warisan budaya benda yang perlu ditetapkan sebagai  cagar budaya. Setidaknya,  menurut data Dinas Kebudayaan (Disbud) Palembang (2021), ada sekitar 209 bangunan yang terdaftar sebagai ODCB. Sebanyak 164 di antaranya telah diverifikasi, namun hanya satu yang disertifikasi menjadi Cagar Budaya, yaitu Pasar Cinde yang setelahnya buru-buru dihancurkan atas napsu ambisius pihak pengusaha dan penguasa Sumsel waktu itu.

Baca juga :   5 Destinasi Wisata Bersejarah yang Wajib Dikunjungi di Palembang saat Liburan Lebaran

Dalam konteks regulasi, sebenarnya cagar budaya di Palembang sudah cukup kuat, selain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,   khusus Palembang telah ada pula Perda Kota Palembang Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020. Atas dasar itu, dibentukpula TACB kota Palembang. Namun sepertinya, paradigma dan kemauan politik (political will) pembuat keputusan masih  jauh dari harapan. Perda dibuat kemudian tidak dipatuhi. TACB dibentuk namun kemudian dibiarkan berjalan seadanya. Apakah memang TACB ini dibentuk hanya untuk penghias legitimasi seolah-olah Pemkot Peduli pada cagar budaya?

Tahun lalu, Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) telah melakukan gerakan peduli cagar budaya dengan isyu “Palembang Darurat Cagar Budaya”. Ada dua ODCB yang diadvokasi oleh AMPCB ketka itu, yakni: Gedung Eks-Balai Pertemuan/KBTR dan Makam Pangeran Kramojayo (Perdana Menteri pasca Kesultanan Palembang Darussalam).

Gedung Balai Pertemuan ini, sejak diserahkan oleh pihak ketiga pada tahun 2019  ke Pemkot menjadi terbengkalai dan rusak berat. Bersyukur di akhir tahun lalu telah diperbaiki sekitar 80 persen sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pegiatan seni.   Tentu masih diharapkan agar Pemkot dapat melakukan perbaikan secara penuh sehingga dapat lebih refresentatif dan layak sebagai Gedung Kesenian.

Baca juga :   6 Museum Ini Tawarkan Keindahan dan Sejarah Palembang, Yuk Mampir!

Makam Pangeran Kramoyo diduga telah dirusak oleh Acit Chandra sebagai orang yang mengklaim telah membeli lahan tersebut. Dengan berbagai argumentasi yang logic, AMPCB berhasil mendesak Walikota agar gedung eks-Balai Pertemuan/KBTR dimanfaatkan sebagai Gedung Kesenian Palembang. Namun untuk Makam Kramojayo masih terkendala oleh kronologis kematian Pangeran Kramojayo. Secara formil, masih membutuhkan informasi dan kajian khusus yang lebih dalam agar dapat diyakini bahwa Pangeran Kramojayo yang juga menantu SMB II memang dimakamkan di lahan itu.

Dari dua ODCB yang diadvokasi tersebut, diharapkan TACB dapat segera melakukan kajian kelayakan agar segera direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Sebelum ditetapkan maka belum dapat disebut sebagai Cagar Budaya. Jadi, secara hukum sebenarnya belum ada yang dapat disebut Cagar Budaya di Palembang. Beberapa warisan budaya benda tersebut hanya bisa disebut ODCB. Penetapan perlu dilakukan untuk mendapatkan jaminan pelestarian, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan pemanfaatan dari Negara.

Selain itu, yang menjadi prioritas TACB untuk segera direkomendasikan setidaknya adalah ODCB yang berada di kawasan Benteng Kuto Besak, gua Jepang di Ario Kemuning, bunker di jalan Joko,  makam-makam para petinggi Kesultanan Palembang Darussalam seperti kompleks pemakaman Pendiri Kesultanan Palembang Darussalam, Sunan Abdurachman di Cinde, Sultan Muhammad Mansyur, Nyi Pembayun, makam Ariodila/Ario Damar  yang memang kurang mendapat perhatian dari pihak Pemkot, serta makam-makam kesultanan lain seperti Kompleks Pemakaman Kawah Tekurep, Makam  Ki Gede Ing Suro, dan Sabo Kingking.[RG]

Penulis merupakan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya

 

 

 

Budaya Cagar Budaya Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang Sepanjang Hari Cerah Berawan
Next Article Sejarah dan Pengertian Tenis Lapangan: Dari Jeu de Paume hingga Persatuan Lawn Tenis Indonesia
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?