RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Mulai Jumat (15/5/2026), warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu disertai sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi aturan baru itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, di kawasan Kambang Iwak.
Menurut Ratu Dewa, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkot Palembang dalam mengubah perilaku masyarakat terkait kebersihan lingkungan. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mentoleransi aksi membuang sampah ke sungai, jalan raya, maupun dari kendaraan yang melintas.
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Tidak hanya denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar nantinya dapat diwajibkan mengikuti kerja bakti membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, hingga lingkungan permukiman.
Ratu Dewa menilai penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan menjaga kebersihan kota sangat bergantung pada kesadaran masyarakat hingga tingkat RT dan RW.
Karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah aktif menyosialisasikan aturan baru tersebut agar dipahami masyarakat secara menyeluruh.
Selain penegakan aturan, Pemkot Palembang juga mulai memperkuat fasilitas pendukung pengelolaan sampah. Sebanyak 500 unit kotak sampah mulai didistribusikan ke sejumlah kecamatan guna mengurangi kebiasaan warga membuang sampah sembarangan.
Pemerintah kota juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penyediaan tempat sampah hingga tingkat kelurahan dan lingkungan RT/RW.
Di sisi lain, Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 dan diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.
“Jika program ini berjalan optimal, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” kata Ratu Dewa.[THQ]

