Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Palembang Perang Lawan Sampah, Warga Buang Sembarangan Kini Terancam Denda Rp500 Ribu
Indeks

Palembang Perang Lawan Sampah, Warga Buang Sembarangan Kini Terancam Denda Rp500 Ribu

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sampah. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Mulai Jumat (15/5/2026), warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu disertai sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan.

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi aturan baru itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, di kawasan Kambang Iwak.

Menurut Ratu Dewa, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemkot Palembang dalam mengubah perilaku masyarakat terkait kebersihan lingkungan. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mentoleransi aksi membuang sampah ke sungai, jalan raya, maupun dari kendaraan yang melintas.

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Tidak hanya denda administratif, Pemkot Palembang juga menyiapkan sanksi sosial sebagai bentuk edukasi sekaligus efek jera bagi pelanggar. Warga yang melanggar nantinya dapat diwajibkan mengikuti kerja bakti membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah, hingga lingkungan permukiman.

Ratu Dewa menilai penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan menjaga kebersihan kota sangat bergantung pada kesadaran masyarakat hingga tingkat RT dan RW.

Karena itu, ia meminta seluruh camat dan lurah aktif menyosialisasikan aturan baru tersebut agar dipahami masyarakat secara menyeluruh.

Selain penegakan aturan, Pemkot Palembang juga mulai memperkuat fasilitas pendukung pengelolaan sampah. Sebanyak 500 unit kotak sampah mulai didistribusikan ke sejumlah kecamatan guna mengurangi kebiasaan warga membuang sampah sembarangan.

Pemerintah kota juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penyediaan tempat sampah hingga tingkat kelurahan dan lingkungan RT/RW.

Di sisi lain, Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 dan diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.

“Jika program ini berjalan optimal, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” kata Ratu Dewa.[THQ]

Denda Buang Sampah Sembarangan Palembang Pemkot Palembang Sampah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAyu Aulia Bantah Isu Dihamili Pejabat, Akui Emosi Tak Stabil Usai Operasi Pengangkatan Rahim
Next Article Viral Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Istri Polisi di Rumah Kontrakan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20263 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,844 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,719 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,690 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?