Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PAMA Diduga Raup Untung Rp958 Miliar dari Penjualan Solar Murah Pertamina
Regional

PAMA Diduga Raup Untung Rp958 Miliar dari Penjualan Solar Murah Pertamina

alwiBy alwi13/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina kembali memunculkan fakta mengejutkan.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terungkap bahwa PT Pamapersada Nusantara (PAMA) diduga menerima keuntungan fantastis Rp958,38 miliar atau hampir Rp1 triliun dari penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Fakta ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Jaksa menyebut Riva menandatangani kontrak jual beli solar kepada pembeli swasta tanpa memperhitungkan profitabilitas perusahaan dan melanggar pedoman tata niaga BBM PT Pertamina Patra Niaga.

“Penjualan solar nonsubsidi ini memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Pamapersada Nusantara, jumlah Rp958.380.337.983,” ujar JPU saat membacakan dakwaan, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Menurut jaksa, transaksi itu dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun praktik ini merugikan Pertamina Patra Niaga karena menjual solar di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga dasar solar bersubsidi.

“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra periode Oktober 2020–Juni 2023 menandatangani kontrak jual beli solar kepada pembeli swasta dengan harga di bawah harga jual terendah, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga,” kata jaksa.

Berdasarkan penelusuran, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) merupakan kontraktor pertambangan raksasa yang beroperasi di sektor batu bara, emas, dan mineral lain di berbagai wilayah Indonesia. PAMA berada di bawah naungan PT United Tractors Tbk, yang merupakan bagian dari Grup Astra International.

Perusahaan ini dikenal menguasai berbagai lini jasa pertambangan, mulai dari persiapan lahan hingga reklamasi pascatambang, dengan reputasi sebagai kontraktor tambang terbesar di Asia Tenggara. Namun, kini reputasi itu tercoreng oleh dugaan keterlibatan dalam praktik bisnis solar di bawah harga pasar yang merugikan keuangan negara.

Presiden Komisaris PAMA dijabat oleh Djony Bunarto Tjondro, yang juga merupakan Presiden Direktur PT Astra International Tbk. Sementara pucuk pimpinan eksekutif PAMA dipegang oleh Hendra Hutahean, yang menjabat Presiden Direktur sejak 31 Maret 2023.

Hendra merupakan lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (1996) dan telah berkarier di PAMA sejak tahun yang sama, menduduki berbagai posisi strategis sebelum dipercaya memimpin perusahaan.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Presiden Direktur PAMA, Frans Kesuma maupun CSR Officer Pama SSBA, Joko Budi Santoso belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki keterlibatan sejumlah perusahaan swasta, termasuk PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Astra di bidang jasa kontraktor pertambangan.

Penyidik menduga BBM hasil tata kelola bermasalah bisa digunakan untuk mendukung operasional pertambangan di berbagai lokasi, termasuk Sumatera Selatan. Kejagung telah memeriksa dua pejabat swasta, yakni AW, Assistant Manager Procurement PAMA, dan GI, Advisor to CPO PT Berau Coal.

Selain itu, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia, HG, diperiksa bersama sepuluh saksi lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas para tersangka.

Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka dari unsur Pertamina dan mitra usahanya terkait kasus ini. Mereka berasal dari berbagai subholding dan perusahaan rekanan, termasuk PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, yang disebut turut terlibat dalam manipulasi distribusi dan perdagangan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri, menilai persoalan ini tak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang swasta yang beroperasi di wilayah tersebut.  Menurutnya temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, memunculkan dugaan lebih dalam terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi untuk operasional tambang ilegal di daerah.

“Banyak perusahaan yang izinnya diduga bermasalah. Bisa jadi perusahaan ini memanfaatkan BBM hasil distribusi bermasalah juga guna mendukung aktivitas tambang di berbagai daerah yang bermasalah,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dugaan pelanggaran ini sulit ditindak jika tidak didukung oleh payung hukum yang kuat. Ia menyebutkan banyak pihak swasta berani melanggar aturan karena merasa memiliki “beking”.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan antara BUMN dan perusahaan swasta dalam aktivitas pertambangan. Menurutnya, BUMN cenderung lebih patuh terhadap regulasi nasional, sementara pihak swasta kerap terlibat dalam pelanggaran.

“Untuk swasta ini harus betul-betul dipertimbangkan karena sering tabrakan (melanggar aturan). Kalau tidak kuat secara payung hukum, kita di lapangan bisa celaka. Biasanya, yang berani itu karena ada beking-nya,” pungkasnya. (TIM)

Kasus Minyak Pertamina PAMA Pamapersada Nusantara PT Adaro Minerals Indonesia Tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMutasi Besar Kejaksaan, Yulianto Bergeser ke Badiklat Kejagung, Ketut Sumedana Jadi Kajati Sumsel
Next Article Prakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?